BERITA UTAMA
PENDIDIKAN
0
Pimred Etika News Kritik Keras SMKN 2 Karawang: Jangan Jadikan Birokrasi Tameng dari Konfirmasi Media
KARAWANG | Suarana.com – Kebijakan SMKN 2 Karawang yang meminta sejumlah dokumen administratif kepada wartawan sebelum memberikan konfirmasi resmi menuai kritik. Langkah tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
Sorotan muncul setelah Humas SMKN 2 Karawang mengirimkan pesan kepada awak media yang berisi persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum pihak sekolah memberikan tanggapan. Persyaratan tersebut antara lain fotokopi KTP pimpinan redaksi, kartu identitas pers, bukti verifikasi Dewan Pers, Term of Reference (TOR), hingga formulir permohonan informasi yang harus diisi dan ditandatangani.
Pihak sekolah menyebut mekanisme tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID yang berlaku di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Diskominfo Jawa Barat.
Namun, kebijakan tersebut mendapat tanggapan tegas dari Pemimpin Redaksi Etika News, Aep Apriyatna, CPP. Menurutnya, konfirmasi yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akurat.
“Jangan jadikan birokrasi sebagai tameng dari konfirmasi media. Wartawan datang untuk meminta klarifikasi dan memberikan ruang kepada narasumber agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang. Jika konfirmasi dipersulit dengan berbagai syarat administratif, tentu akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegas Aep.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi. Oleh karena itu, lembaga publik semestinya mengedepankan transparansi dan keterbukaan, bukan justru memperpanjang jalur birokrasi.
“Sekolah negeri adalah institusi publik yang dibiayai negara. Ketika ada pertanyaan dari media terkait kepentingan publik, yang dibutuhkan adalah penjelasan dan keterbukaan, bukan tumpukan persyaratan yang berpotensi menghambat akses informasi,” ujarnya.
Aep juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga publik kepada masyarakat. Semakin terbuka sebuah institusi terhadap media, semakin besar pula tingkat kepercayaan publik yang akan diperoleh.
“Pers bukan lawan. Pers adalah mitra kontrol sosial yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai SOP dijadikan alasan untuk membatasi ruang konfirmasi yang sejatinya merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 2 Karawang masih berpegang pada mekanisme administrasi yang diberlakukan sebagai syarat sebelum memberikan tanggapan resmi kepada media. Situasi ini pun terus menjadi perhatian publik yang menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap lembaga publik, termasuk institusi pendidikan negeri.
(Rizki)
Via
BERITA UTAMA
