Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH Polres Karawang Tangkap 3 Pelaku Video Asusila Viral di Tempat Hiburan Malam
BERITA UTAMA DAERAH

Polres Karawang Tangkap 3 Pelaku Video Asusila Viral di Tempat Hiburan Malam

Redaksi
Redaksi
09 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang menetapkan tiga pria berinisial SA, RD, dan DD sebagai tersangka dalam kasus video viral dugaan perbuatan cabul sesama jenis yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul beredarnya video berdurasi 12 detik yang viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.

"Dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan pada 8 dan 9 Juni, kami mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perbuatan cabul sesama jenis. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) di Theater Night Mart, Kecamatan Karawang Barat. Polisi juga masih melakukan pengembangan dan memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit flashdisk, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Polisi telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal terhadap para tersangka. SA, RD, dan DD dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana kesusilaan dan perbuatan cabul.

"Ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal sembilan tahun penjara," tegas Kapolres.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun saksi.


(Rizki)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Polres Karawang Tangkap 3 Pelaku Video Asusila Viral di Tempat Hiburan Malam

Redaksi- 4:27:00 PM 0
Polres Karawang Tangkap 3 Pelaku Video Asusila Viral di Tempat Hiburan Malam
KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang menetapkan tiga pria berinisial SA, RD, dan DD sebagai tersangka dalam kasus video viral dugaan perbuatan cabul sesam…

Trending

Mahasiswa UBP Raih Cum Laude Berkat Kerja Keras Sendiri, Wisuda Tanpa Membebani Orang Tua

Mahasiswa UBP Raih Cum Laude Berkat Kerja Keras Sendiri, Wisuda Tanpa Membebani Orang Tua

9:41:00 PM
Pimred Etika News Kritik Keras SMKN 2 Karawang: Jangan Jadikan Birokrasi Tameng dari Konfirmasi Media

Pimred Etika News Kritik Keras SMKN 2 Karawang: Jangan Jadikan Birokrasi Tameng dari Konfirmasi Media

12:33:00 PM
Imigrasi Akui Tak Pantau Semua WNA di Karawang,  LBH GIANTARA: Pengawasan Jangan Hanya Menunggu Laporan Masyarakat

Imigrasi Akui Tak Pantau Semua WNA di Karawang, LBH GIANTARA: Pengawasan Jangan Hanya Menunggu Laporan Masyarakat

7:13:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi