BERITA UTAMA
DAERAH
0
Polres Karawang Tangkap 3 Pelaku Video Asusila Viral di Tempat Hiburan Malam
KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang menetapkan tiga pria berinisial SA, RD, dan DD sebagai tersangka dalam kasus video viral dugaan perbuatan cabul sesama jenis yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul beredarnya video berdurasi 12 detik yang viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
"Dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan pada 8 dan 9 Juni, kami mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perbuatan cabul sesama jenis. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) di Theater Night Mart, Kecamatan Karawang Barat. Polisi juga masih melakukan pengembangan dan memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit flashdisk, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Polisi telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal terhadap para tersangka. SA, RD, dan DD dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana kesusilaan dan perbuatan cabul.
"Ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal sembilan tahun penjara," tegas Kapolres.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun saksi.
(Rizki)
Via
BERITA UTAMA
