BERITA UTAMA
KARAWANG
0
Askun Tegaskan Kontroversi Map Bertuliskan Bupati Karawang Sudah Jelas, Ajak Publik Fokus Kawal Visi Karawang Maju
KARAWANG | Suarana.com – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH. atau yang akrab disapa Askun, angkat bicara terkait polemik temuan map bertuliskan "Bupati Karawang" saat penggeledahan rumah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Askun, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh telah memberikan penjelasan secara langsung kepada media mengenai keberadaan map tersebut. Ia menyebut, map itu hanya berisi administrasi usulan kekurangan 147 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karawang.
Usulan tersebut, kata dia, ditujukan untuk memperluas layanan kepada kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita stunting, serta masyarakat di wilayah 3T (terluar, terpencil, dan tertinggal).
"Clean and clear ya, karena Pak Bupati sendiri sudah menjelaskan secara langsung bahwa itu hanya map administrasi usulan SPPG. Artinya, Pak Bupati masih tegak lurus bekerja untuk mencapai visi Karawang Maju," ujar Askun, Selasa (9/6/2026).
Askun menilai penjelasan yang disampaikan Bupati Aep telah menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan pribadi dalam pengelolaan SPPG.
Ia juga mengapresiasi sikap responsif Bupati Karawang yang memilih memberikan klarifikasi secara langsung kepada publik.
"Sebenarnya Pak Bupati tidak perlu menjelaskan secara langsung, karena itu hanya persoalan teknis administrasi pemerintahan yang bisa dijelaskan oleh Sekda Karawang atau Ketua Satgas MBG Karawang. Namun, apa pun itu, kita apresiasi karena beliau telah memberikan penjelasan secara gamblang untuk menepis kecurigaan sebagian publik," katanya.
### Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala BGN maupun persoalan hukum lainnya, Askun mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang itu, setiap dugaan pelanggaran hukum harus menunggu proses dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum (APH).
Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk lebih fokus mengawal jalannya pembangunan di Kabupaten Karawang melalui visi Karawang Maju, baik dengan memberikan masukan, gagasan, maupun kritik yang membangun.
"Kalau bupati atau para pejabatnya ada kesalahan, ya tidak apa-apa dikritik dan diingatkan dengan keras. Saya yakin Pak Bupati bukan pemimpin yang anti kritik. Selama ini saya juga melakukan hal tersebut," ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan harus bersifat konstruktif dan tidak mengarah pada fitnah.
"Tentu kritik yang sifatnya konstruktif. Terlebih jika berkaitan dengan persoalan hukum, kita semua harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai yang muncul justru fitnah," tandasnya.
(rls/Vin)
Via
BERITA UTAMA
