Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HEADLINE KARAWANG Anggaran Videotron Rp1,8 Miliar Dipertanyakan, LBH: Jangan Hanya Jadi Pajangan
BERITA UTAMA HEADLINE KARAWANG

Anggaran Videotron Rp1,8 Miliar Dipertanyakan, LBH: Jangan Hanya Jadi Pajangan

Redaksi
Redaksi
01 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Direktur Advokasi LBH Arya Mandalika, Edwar Jomantara, S.H., menyoroti pengadaan videotron di kawasan Alun-Alun Karawang yang menghabiskan anggaran sebesar Rp1.797.201.000 dari APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, penggunaan anggaran daerah dengan nilai yang sangat besar wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat karena setiap rupiah APBD berasal dari uang rakyat.

"Pengadaan videotron senilai hampir Rp1,8 miliar bukanlah angka yang kecil. Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa anggaran tersebut benar-benar disusun berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sampai proyek yang dibiayai APBD hanya menjadi simbol fisik tanpa memberikan dampak yang sepadan dengan biaya yang telah dikeluarkan," tegas Edwar diterima Redaksi Rabu (01/07/2026).

Hingga 1 Juli 2026, menurut LBH Arya Mandalika, masyarakat masih mempertanyakan efektivitas pemanfaatan videotron tersebut. Publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tingkat penggunaan, manfaat yang dihasilkan, indikator keberhasilan program, maupun alasan yang mendasari besarnya nilai anggaran tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar di pasaran, harga videotron outdoor berukuran sekitar 3 x 5 meter (15 meter persegi), termasuk layar, konstruksi, instalasi, controller, kabel, dan perlengkapan pendukung, umumnya berada pada kisaran Rp150 juta hingga Rp350 juta, bergantung pada spesifikasi teknis seperti pixel pitch, kualitas modul LED, jenis konstruksi, serta sistem pendukung lainnya. Karena itu, apabila terdapat pengadaan dengan nilai yang jauh lebih tinggi, pemerintah berkewajiban memberikan penjelasan yang rinci mengenai spesifikasi teknis, ruang lingkup pekerjaan, biaya pendukung, serta dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

LBH Arya Mandalika mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik, mulai dari dokumen perencanaan, HPS, spesifikasi teknis, metode pemilihan penyedia, nilai kontrak, berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga dokumen serah terima pekerjaan. Keterbukaan tersebut merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Selain itu, penggunaan APBD harus mematuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

LBH Arya Mandalika juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses pengadaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau adanya penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

"Kami tidak ingin membangun opini yang menghakimi. Namun apabila terdapat selisih harga yang tidak dapat dijelaskan secara rasional, spesifikasi yang tidak sebanding dengan nilai kontrak, atau adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, maka hal tersebut wajib diaudit oleh lembaga yang berwenang, termasuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Edwar.

LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan daerah. Pemerintah yang bersih tidak perlu takut terhadap keterbukaan. Justru transparansi akan membuktikan bahwa setiap kebijakan telah dilaksanakan sesuai hukum dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Setiap rupiah APBD adalah amanah rakyat. Pemerintah wajib memastikan bahwa setiap anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan sekadar menghasilkan proyek bernilai besar. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka bukalah dokumennya kepada publik. Namun apabila terdapat penyimpangan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi."


(rls)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Anggaran Videotron Rp1,8 Miliar Dipertanyakan, LBH: Jangan Hanya Jadi Pajangan

Redaksi- 4:34:00 PM 0
Anggaran Videotron Rp1,8 Miliar Dipertanyakan, LBH: Jangan Hanya Jadi Pajangan
KARAWANG | Suarana.com - Direktur Advokasi LBH Arya Mandalika, Edwar Jomantara, S.H., menyoroti pengadaan videotron di kawasan Alun-Alun Karawang yang menghab…

Trending

Tegur Dugaan Penjual Obat Keras, Warga Klari Mengaku Jadi Korban Penganiayaan

Tegur Dugaan Penjual Obat Keras, Warga Klari Mengaku Jadi Korban Penganiayaan

5:57:00 AM
Ujang Nurali Pertanyakan Ketegasan Gubernur Jabar Soal Truk ODOL dan Aktivitas Tambang di Karawang Selatan

Ujang Nurali Pertanyakan Ketegasan Gubernur Jabar Soal Truk ODOL dan Aktivitas Tambang di Karawang Selatan

7:49:00 PM
Sambut Polresta Karawang, LBH PKN Harapkan Kapolres Baru Berantas Narkoba dan Obat Keras Hingga ke Akar

Sambut Polresta Karawang, LBH PKN Harapkan Kapolres Baru Berantas Narkoba dan Obat Keras Hingga ke Akar

8:26:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi