Telusuri
  • Masuk / Bergabung
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda DAERAH HEADLINE INVESTIGASI Konflik Sawit di Kubu Raya Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah
DAERAH HEADLINE INVESTIGASI

Konflik Sawit di Kubu Raya Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah

Redaksi
Redaksi
01 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KUBU RAYA | Suarana.com – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai konflik berkepanjangan antara perusahaan kelapa sawit dan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya merupakan bukti lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu belum pernah diselesaikan secara tuntas sehingga terus memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Herman mengatakan kepada redaksi suarana.com Rabu (01/07/2026), bahwa telah berbagai laporan yang disampaikan warga kepada instansi terkait selama ini hanya berakhir sebagai dokumen administrasi tanpa menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

"Konflik ini sudah menjadi benang kusut selama bertahun-tahun. Warga melapor ke berbagai pihak, tetapi hasilnya nol besar. Persoalan tidak pernah benar-benar diurai, bahkan masyarakat justru kerap menjadi pihak yang disalahkan," ujar Herman, Rabu (1/7/2026).

Ia menilai sikap pasif Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berpotensi memperparah situasi. Sengketa batas lahan, tumpang tindih penguasaan tanah, hingga tuntutan realisasi kebun plasma diperkirakan akan terus menjadi sumber konflik apabila tidak segera ditangani secara serius.

Menurut Herman, selama ini pemerintah daerah lebih aktif pada tahap penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun kurang maksimal dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan, termasuk kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengkritik pola penyelesaian konflik yang selama ini lebih mengandalkan mediasi setiap kali terjadi aksi protes masyarakat.

"Yang dilakukan selama ini lebih menyerupai pemadam kebakaran. Mediasi hanya meredam riak sesaat, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan. Akibatnya konflik terus berulang dan masyarakat kembali menjadi pihak yang dirugikan," katanya.

Herman menegaskan penyelesaian konflik agraria harus diawali dengan kepastian hukum, mulai dari kejelasan batas desa, batas konsesi perusahaan, hingga kepastian Hak Guna Usaha (HGU). Selama persoalan tersebut tidak dibenahi, potensi konflik akan terus muncul.

Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah mengabaikan permohonan resmi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa atau mengevaluasi perusahaan yang diduga melanggar aturan, masyarakat memiliki hak menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat meminta pengadilan memerintahkan pemerintah daerah mengeluarkan keputusan administratif terhadap dugaan pelanggaran perusahaan.

Meski demikian, Herman mengakui kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum saat ini terus menurun.

"Harapan masyarakat desa terhadap keadilan semakin kecil. Mereka merasa ketika berhadapan dengan pemilik modal dan pemegang kekuasaan, posisi rakyat selalu lemah. Fakta di lapangan menunjukkan banyak masyarakat yang akhirnya kalah dalam proses hukum," ujarnya.

Karena itu, Herman mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui dinas teknis segera melakukan audit administratif secara menyeluruh terhadap seluruh perizinan perusahaan perkebunan, termasuk legalitas kepemilikan lahan serta kesesuaian operasional perusahaan dengan wilayah Hak Guna Usaha.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan izin, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

"Sebagian besar konflik di pedesaan berawal dari janji plasma yang tidak pernah direalisasikan. Padahal perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, perusahaan dapat dinilai melanggar ketentuan administrasi dan legalitas HGU-nya layak ditinjau kembali," tegasnya.

Herman menambahkan, penyelesaian konflik agraria tidak boleh lagi berhenti pada mediasi lisan tanpa kekuatan hukum. Setiap kesepakatan harus dituangkan dalam dokumen yang mengikat agar dapat dilaksanakan serta diawasi secara efektif.

Di sisi lain, ia turut menyoroti minimnya peran DPRD Kabupaten Kubu Raya maupun DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam mengawal persoalan yang dihadapi masyarakat.

Menurut Herman, wakil rakyat semestinya menjadi penyambung aspirasi masyarakat dan aktif menggunakan fungsi pengawasan untuk mendorong pemerintah daerah menyelesaikan konflik secara menyeluruh.

"Persoalan ini sudah berlangsung terlalu lama. DPRD seharusnya hadir membela kepentingan masyarakat. Jangan sampai publik melihat wakil rakyat justru memilih diam ketika konflik terus terjadi di lapangan," pungkasnya.


(rls/ron)
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Konflik Sawit di Kubu Raya Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah

Redaksi- 2:46:00 PM 0
Konflik Sawit di Kubu Raya Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah
KUBU RAYA | Suarana.com – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai konflik berkepanjangan antara perusahaan kelapa sawit dan masy…

Trending

Tegur Dugaan Penjual Obat Keras, Warga Klari Mengaku Jadi Korban Penganiayaan

Tegur Dugaan Penjual Obat Keras, Warga Klari Mengaku Jadi Korban Penganiayaan

5:57:00 AM
Ujang Nurali Pertanyakan Ketegasan Gubernur Jabar Soal Truk ODOL dan Aktivitas Tambang di Karawang Selatan

Ujang Nurali Pertanyakan Ketegasan Gubernur Jabar Soal Truk ODOL dan Aktivitas Tambang di Karawang Selatan

7:49:00 PM
Sambut Polresta Karawang, LBH PKN Harapkan Kapolres Baru Berantas Narkoba dan Obat Keras Hingga ke Akar

Sambut Polresta Karawang, LBH PKN Harapkan Kapolres Baru Berantas Narkoba dan Obat Keras Hingga ke Akar

8:26:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi