BERITA UTAMA
DAERAH
0
LBH Arya Mandalika Minta Satreskrim Polres Karawang Periksa Ahmad Dhani Soal Dugaan Perizinan Masterpiece
KARAWANG | Suarana.com - LBH Arya Mandalika meminta Satreskrim Polres Karawang segera memanggil dan memeriksa Ahmad Dhani terkait penyelidikan dugaan perizinan tempat hiburan malam Masterpiece yang berada di kawasan Galuh Mas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Permintaan tersebut disampaikan Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH, MH, menyusul adanya proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh penyidik Polres Karawang.
Menurut Hendra, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani dinilai penting untuk memperjelas status dan legalitas dokumen perizinan yang digunakan oleh tempat usaha tersebut.
"Kami meminta Polres Karawang segera memanggil Ahmad Dhani sebagai pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas tempat hiburan tersebut. Hal ini penting agar penyidik memperoleh keterangan secara utuh dan dapat menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak," kata Hendra, Minggu (26/7/2026).
Hendra menegaskan, proses penyelidikan harus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan perizinan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai langkah tersebut penting sebagai bentuk pembelajaran bagi para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan regulasi dan tidak menggunakan dokumen perizinan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hendra juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Karawang terkait laporan yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan surat tersebut, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Dhani maupun pihak pengelola Masterpiece belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan yang disampaikan LBH Arya Mandalika.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(*)
(*)
Via
BERITA UTAMA

