Telusuri
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE LBH Arya Mandalika Desak Kejaksaan Periksa Mantan Plt Dirut Perumda Pasar Berintan Cirebon
BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE

LBH Arya Mandalika Desak Kejaksaan Periksa Mantan Plt Dirut Perumda Pasar Berintan Cirebon

Redaksi
Redaksi
10 Agu, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

CIREBON | Suarana.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, meminta keterangan dari seorang berinisial W yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengatakan permintaan tersebut disampaikan untuk mendorong pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan, penerimaan, kerja sama dengan pihak ketiga, serta aset Perumda Pasar Berintan selama periode 2024 hingga 2026.

“Kami meminta Kejaksaan memanggil dan meminta keterangan W sebagai pihak yang pernah memegang jabatan Plt Direktur Utama Perumda Pasar Berintan. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi,” ujar Hendra dalam keterangan yang diterima Suarana.com, Senin (10/8/2026).

Hendra menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti W telah dinyatakan melakukan tindak pidana. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan mencocokkan dokumen, transaksi, kebijakan perusahaan, serta kondisi pengelolaan pasar di lapangan.

“Kalau semua sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan dan membersihkan persoalan. Tetapi kalau ditemukan transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, barulah aparat menentukan langkah hukum sesuai kewenangannya,” katanya.

Audit Keuangan Perumda Diminta Dilakukan Menyeluruh

Selain meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan, LBH Arya Mandalika juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Kota Cirebon melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Perumda Pasar Berintan.

Hendra menilai pemeriksaan tidak cukup hanya melihat laporan laba-rugi atau besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan kepada Pemerintah Kota Cirebon.

Menurutnya, auditor perlu melakukan rekonsiliasi antara potensi penerimaan, penerimaan bruto, transaksi yang tercatat dalam sistem, rekening bank, biaya operasional, setoran kepada Perumda, hingga kontribusi kepada pemerintah daerah.

“Kalau ingin mengetahui apakah tata kelola Perumda sehat atau tidak, jangan hanya melihat angka akhirnya. Harus dilihat dari awal sampai akhir. Berapa potensi retribusi, berapa yang dipungut, siapa yang menerima, masuk rekening mana, berapa yang disetorkan, dan bagaimana pencatatannya,” tegasnya.

Penerimaan 10 Pasar Diminta Diperiksa Per Pasar

LBH Arya Mandalika juga menyoroti penerimaan dari sekitar 10 pasar yang dikelola Perumda Pasar Berintan.

Angka PAD sekitar Rp300 juta hingga Rp307 juta per tahun yang sebelumnya disampaikan dalam forum DPRD Kota Cirebon dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui kesesuaiannya dengan potensi penerimaan pasar.

Hendra menegaskan, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana. Namun, menurutnya, angka tersebut dapat menjadi salah satu bahan untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Jangan hanya mengatakan PAD Rp300 juta. Kami ingin tahu berapa penerimaan bruto dari Pasar Pagi, Pasar Kramat, Pasar Kanoman, Pasar Drajat, Pasar Jagasatru, Harjamukti, Pasar Perumnas, Gunungsari, Kesepuhan/Besi dan pasar lainnya,” ujarnya.

Pemeriksaan, kata dia, setidaknya mencakup jumlah pedagang aktif, jumlah kios dan los, tarif retribusi, target dan realisasi penerimaan, tunggakan atau piutang, penerimaan sewa, parkir, kebersihan, kerja sama pihak ketiga, biaya operasional, setoran kepada Perumda, kontribusi kepada Pemerintah Kota Cirebon, serta bukti pembayaran dan rekening penerimaan.

Masa Jabatan W Perlu Diklarifikasi

LBH Arya Mandalika meminta aparat penegak hukum menelusuri kebijakan dan keputusan yang diambil selama W menjabat sebagai Plt Direktur Utama Perumda Pasar Berintan.

Hal yang dinilai perlu diklarifikasi meliputi kebijakan penerimaan pasar, kerja sama dengan pihak ketiga, pengelolaan aset, penggunaan anggaran, serta tindak lanjut terhadap tunggakan dan piutang.

Selain itu, seluruh transaksi dan keputusan perusahaan diminta diperiksa untuk memastikan telah didukung dokumen serta kewenangan yang sesuai.

“Yang kami minta sederhana: periksa dokumennya. Kalau ada persoalan, jangan berhenti pada siapa yang pernah menjadi direktur. Telusuri siapa yang membuat keputusan, siapa yang menandatangani, siapa yang menerima uang, siapa yang melakukan pengawasan, dan ke mana uang tersebut mengalir,” kata Hendra.

Pasar Kanoman Jadi Sorotan

LBH Arya Mandalika juga meminta Kejaksaan memberikan perhatian terhadap pengelolaan Pasar Kanoman.

Sejumlah aspek yang dinilai perlu diperiksa meliputi pengelolaan pasar, penerimaan retribusi, hubungan dengan pihak ketiga, status aset, serta rencana revitalisasi.

Hendra mengatakan setiap kerja sama dengan pihak lain perlu dapat dibuktikan melalui dokumen dan perjanjian resmi.

“Siapa yang mengelola, apa dasar hukumnya, siapa yang menerima pembayaran pedagang, berapa nilai kerja samanya, berapa bagian Perumda, apakah ada setoran kepada pemerintah daerah, dan bagaimana status asetnya. Semua harus jelas,” katanya.

Menurutnya, hubungan hukum antara Perumda Pasar Berintan dan pihak swasta yang berkaitan dengan Pasar Kanoman juga perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi.

Pemeriksaan Tidak Boleh Berhenti pada Satu Pihak

Hendra menegaskan pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada satu pihak atau mantan direksi.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya persoalan hukum, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan maupun pengelolaan keuangan dapat dimintai keterangan sesuai dengan peran masing-masing.

“Jangan berhenti pada satu orang. Telusuri seluruh rantai pengelolaan agar persoalannya dapat dilihat secara utuh,” ujarnya.

LBH Arya Mandalika kembali menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan terhadap W bukan merupakan tuduhan bahwa yang bersangkutan telah melakukan korupsi.

Menurut Hendra, status dan tanggung jawab hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

“Jangan dibalik. Kami tidak mengatakan W terbukti melakukan korupsi. Kami meminta Kejaksaan memeriksa karena dia pernah memegang posisi strategis sebagai Plt Direktur Utama. Dari pemeriksaan itulah nanti dapat diketahui apakah ada persoalan administrasi, kerugian daerah, atau justru seluruh pengelolaan telah sesuai aturan,” jelasnya.

10 Poin yang Diminta LBH Arya Mandalika

LBH Arya Mandalika meminta sejumlah langkah dilakukan, yakni:

  1. Kejaksaan memanggil dan meminta keterangan W terkait masa jabatannya sebagai Plt Direktur Utama Perumda Pasar Berintan.

  2. BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Perumda.

  3. Inspektorat Kota Cirebon melakukan audit internal.

  4. Pemeriksaan mencakup periode 2024, 2025 hingga 2026 berjalan.

  5. Penerimaan dari sekitar 10 pasar diperiksa secara terpisah, bukan hanya secara keseluruhan.

  6. Retribusi, sewa, parkir dan penerimaan lainnya direkonsiliasi dengan rekening penerimaan.

  7. Seluruh kerja sama dengan pihak ketiga diperiksa.

  8. Status dan pemanfaatan aset daerah yang berkaitan dengan Perumda diperiksa.

  9. Pengelolaan dan rencana revitalisasi Pasar Kanoman diperiksa dari aspek hukum, aset, keuangan dan kerja sama.

  10. Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah atau tindak pidana, proses dilanjutkan sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.

“Bagi kami, audit dan pemeriksaan justru merupakan jalan untuk membuka fakta. Kalau pengelolaan sudah benar, mari dibuktikan dengan dokumen. Kalau ada persoalan, negara harus memberikan kepastian hukum,” pungkas Hendra.

LBH Arya Mandalika menegaskan seluruh dugaan atau indikasi penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. W maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



(Redaksi)

Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

LBH Arya Mandalika Desak Kejaksaan Periksa Mantan Plt Dirut Perumda Pasar Berintan Cirebon

Redaksi- 1:10:00 PM 0
LBH Arya Mandalika Desak Kejaksaan Periksa Mantan Plt Dirut Perumda Pasar Berintan Cirebon
CIREBON | Suarana.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, meminta keterangan dari seorang berinis…

Trending

Blog dan Media Online di Platform Blogger Diduga Terkunci Massal, Pengelola Dibuat Cemas

Blog dan Media Online di Platform Blogger Diduga Terkunci Massal, Pengelola Dibuat Cemas

9:08:00 AM
BPN Karawang Berhasil Mediasi Sengketa Lahan Antar Tetangga di Kalibuaya, Potensi Konflik Berakhir Damai

BPN Karawang Berhasil Mediasi Sengketa Lahan Antar Tetangga di Kalibuaya, Potensi Konflik Berakhir Damai

4:43:00 PM
Cara Cek Bansos PKH Agustus 2026 Lewat HP, Begini Langkah Mudahnya

Cara Cek Bansos PKH Agustus 2026 Lewat HP, Begini Langkah Mudahnya

9:31:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi