BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
JAWA BARAT
0
Soroti Dugaan Limbah B3, Aktivis Lingkungan Karawang Malah Dilaporkan ke Polisi
KARAWANG | Suarana.com – Penanganan perkara yang melibatkan Ade Gepeng, Ketua KPLHI sekaligus aktivis lingkungan hidup di Karawang, mendapat sorotan dari tim kuasa hukumnya. LBH Cakra Indonesia menilai proses hukum terhadap Ade perlu dikaji secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup.
Ade Gepeng diketahui dilaporkan oleh pemilik lahan berinisial HW terkait dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Perkara tersebut diproses menggunakan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Praktisi hukum sekaligus Kuasa Hukum Ade Gepeng dari LBH Cakra Indonesia, Eigen Justisi, menilai terdapat sejumlah persoalan yuridis yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Eigen, proses hukum terhadap kliennya tidak dapat dilepaskan dari aktivitas Ade sebagai pegiat lingkungan, termasuk aktivitasnya berkaitan dengan temuan dugaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Karawang.
Eigen mengatakan salah satu aspek yang harus diperhatikan aparat penegak hukum adalah ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Ketentuan tersebut pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Menurut Eigen, prinsip tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap pejuang lingkungan dari praktik *Strategic Lawsuit Against Public Participation* (SLAPP).
“Pasal 66 UU PPLH secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” ujar Eigen Kami (20/08/2026).
Ia menilai penanganan perkara terhadap Ade harus mempertimbangkan latar belakang aktivitas lingkungan yang dilakukan kliennya.
“Kriminalisasi terhadap Ade Gepeng adalah pelanggaran terhadap asas perlindungan pejuang lingkungan. Negara seharusnya melindungi mereka yang berani bersuara untuk ekologi, bukan justru memfasilitasi pelaporan yang bertujuan membungkam suara kritis,” tegasnya.
Selain persoalan perlindungan aktivis lingkungan, Eigen juga mempertanyakan konstruksi hukum dalam penerapan Pasal 257 KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Menurutnya, kondisi objek atau lokasi yang menjadi dasar laporan perlu diperiksa secara objektif untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Eigen menyebut lokasi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan areal tanah terbuka berbentuk lapangan yang menurut pihaknya tidak memiliki pagar ataupun penghalang permanen.
“Secara yuridis, objek yang dipersoalkan adalah areal tanah terbuka berbentuk lapangan tanpa pagar atau penghalang permanen. Unsur Pasal 257 KUHP menurut kajian kami tidak terpenuhi,” katanya.
Atas dasar itu, LBH Cakra Indonesia meminta penyidik menelaah kembali seluruh unsur pasal yang diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lokasi.
Minta Dugaan Pencemaran Lingkungan Jadi Perhatian
LBH Cakra Indonesia juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan lingkungan yang melatarbelakangi aktivitas Ade Gepeng.
Eigen menyinggung dugaan pencemaran serta temuan limbah B3 yang menurut pihaknya berkaitan dengan sejumlah perusahaan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari perusahaan maupun instansi berwenang.
Menurut Eigen, penegakan hukum lingkungan seharusnya berjalan secara proporsional dan tidak berhenti pada perkara yang dilaporkan terhadap aktivis.
Ia juga menyinggung prinsip tanggung jawab mutlak atau *strict liability* dalam hukum lingkungan yang dapat berlaku dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, LBH Cakra Indonesia mempertanyakan proses penanganan laporan terhadap Ade Gepeng yang telah masuk ke tahap penyidikan.
Tim kuasa hukum menyatakan sedang menyiapkan bukti serta kajian yuridis untuk melakukan langkah hukum dalam membela Ade.
Eigen juga menyebut pihaknya menduga terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta dalam konstruksi laporan yang disampaikan kepada penyidik. Dugaan tersebut merupakan pernyataan pihak kuasa hukum dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Kami mengendus adanya manipulasi fakta dalam konstruksi laporan ini. Tim hukum kami saat ini sedang merampungkan seluruh kerangka bukti yuridis untuk melakukan perlawanan secara hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan LBH Cakra Indonesia akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi.
“Kami tegaskan, kriminalisasi aktivis adalah bentuk kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan semangat konstitusi dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkas Eigen.
Hingga berita ini disusun, keterangan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum Ade Gepeng. **Suarana.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Jawa Barat, pihak pelapor, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan dugaan pencemaran lingkungan tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(*)
Via
BERITA UTAMA
