Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda BERITA UTAMA HEADLINE HUKUM Askun Nilai Kasus KPR Karawang Tak Berdiri Sendiri, Tersangka Baru Diprediksi Muncul
BERITA UTAMA HEADLINE HUKUM

Askun Nilai Kasus KPR Karawang Tak Berdiri Sendiri, Tersangka Baru Diprediksi Muncul

Redaksi
Redaksi
09 Sep, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021 hingga 2024 terus berkembang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan terbaru itu kembali memunculkan sorotan publik, termasuk dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan Asep Agustian, S.H., M.H. atau yang akrab disapa Askun.

Askun menilai proses penyidikan masih berpotensi berkembang dan tidak berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi KPR tersebut diduga tidak dapat berdiri sendiri dan masih memungkinkan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang. Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT BAS saja,” ujar Askun, Selasa (8/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul klarifikasi dari Corporate Secretary Division PT BTN, Ramon Armando, yang menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang.

Askun menilai pihak BTN tidak perlu berlebihan dalam menyikapi desakan publik agar penyidik Kejari Karawang turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Saya kira pihak BTN tidak perlu ‘kebakaran jenggot’. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan keuangan negara,” kata Askun.

Ia juga menilai pernyataan klarifikasi yang disampaikan pihak BTN masih bersifat umum dan normatif.

Askun turut menyinggung imbauan agar pemberitaan media massa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan.

Menurutnya, wartawan pada dasarnya telah memahami kode etik jurnalistik dan kewajiban menjaga asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.

“Saya yakin wartawan itu sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu ‘sosoan’ ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal cover both side. Lagian saya lihat tulisan mereka sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh,” ujarnya.

Meski demikian, Askun mengaku tetap meyakini Kejari Karawang akan menangani perkara tersebut secara profesional, independen dan akuntabel.

Ia menilai proses penyidikan masih membutuhkan waktu untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi KPR tersebut.

Perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode 2021–2024 telah berkembang dengan penetapan lima orang tersangka.

Salah satu perkembangan terbaru adalah penetapan seorang pejabat bank berinisial DMP sebagai tersangka kelima.

Dalam perkara yang sama, Kejari Karawang juga telah melakukan penahanan terhadap HJ yang diketahui menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024.

HJ diduga memiliki peran dalam strategi pemasaran dan koordinasi proses pengajuan KPR serta disebut terlibat dalam pembentukan “Tim Batik” bersama OH.

Tim tersebut diduga digunakan untuk melakukan manipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk terhadap konsumen yang disebut sebagai “konsumen topengan”, agar permohonan KPR yang tidak memenuhi persyaratan tetap dapat diproses.


Editor : Rizki Ramdani
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

GOKAR Bantu UMKM Go Digital dengan Kasir Gratis di Bazar Motekar Preneur 2026

Redaksi- 8:37:00 AM 0
GOKAR Bantu UMKM Go Digital dengan Kasir Gratis di Bazar Motekar Preneur 2026
KARAWANG | Suarana.com - Bazar Motekar Preneur 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Ke…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi