Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda BERITA UTAMA HEADLINE HUKUM NASIONAL Kasus KPR Karawang Makin Meluas, Pejabat Bank Jadi Tersangka Kelima dan HJ Ditahan
BERITA UTAMA HEADLINE HUKUM NASIONAL

Kasus KPR Karawang Makin Meluas, Pejabat Bank Jadi Tersangka Kelima dan HJ Ditahan

Redaksi
Redaksi
09 Sep, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021 hingga 2024 terus berkembang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kini telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan terbaru ditandai dengan penetapan seorang pejabat bank berinisial DMP sebagai tersangka kelima serta penahanan HJ yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

DMP diketahui menjabat sebagai Retail Risk Officer PT BTN KC Karawang Wilayah 1 RLPC pada periode 2021.

DMP diduga menerima aliran dana sebesar Rp1.455.339.000 dari tersangka HJ yang diduga berkaitan dengan proses KPR proyek perumahan Citra Swarna Grande.

DMP kemudian ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka kelima tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA Pengcab Karawang.

Apresiasi disampaikan setelah LPKSM SATRIA sebelumnya menggelar aksi moral di Kantor BTN KC Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang pada 7 September 2026.

Ketua Umum LPKSM SATRIA, W. Gunawan, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka baru menunjukkan penyidikan perkara terus dikembangkan dan tidak berhenti pada pihak pengembang.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Karawang yang terus mengembangkan perkara ini. Penetapan tersangka baru merupakan langkah nyata dalam menegakkan supremasi hukum dan menjadi pintu masuk untuk membongkar apabila masih terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujar W. Gunawan, Selasa (8/9/2026).


Pada hari yang sama, Kejari Karawang juga melakukan penahanan terhadap tersangka HJ.

HJ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-4550/M.2.26/Fd.2/09/2026 tertanggal 3 September 2026.

HJ memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 8 September 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, HJ kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 8 September hingga 27 September 2026, untuk kepentingan penyidikan.

HJ diketahui menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024.

HJ bertanggung jawab terhadap strategi pemasaran serta melakukan koordinasi langsung dengan Bank Himbara Kantor Cabang Karawang atas perintah VY dalam rangka mempercepat proses persetujuan KPR.

Penyidik juga menduga HJ menerima perintah untuk membentuk sebuah tim yang disebut “Tim Batik” bersama OH.

Tim tersebut diduga digunakan untuk melakukan manipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk terhadap konsumen yang disebut sebagai “konsumen topengan”.

Manipulasi data tersebut diduga dilakukan agar permohonan KPR yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan kelayakan kredit tetap dapat diloloskan dalam proses pengajuan.

Atas dugaan perbuatannya, HJ disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana.

Primair, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

HJ juga disangkakan dengan Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LPKSM SATRIA Dorong Pengusutan Menyeluruh


LPKSM SATRIA menilai perkembangan perkara tersebut penting untuk mengungkap apabila terdapat kelemahan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses analisis, persetujuan hingga pencairan kredit.

Menurut LPKSM SATRIA, perkara dugaan korupsi KPR tersebut tidak hanya perlu dilihat dari sisi pengembang, tetapi juga perlu ditelusuri terhadap mekanisme pengawasan serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses KPR.

“Bagi LPKSM SATRIA, penetapan tersangka baru ini adalah pintu masuk untuk membongkar apabila terdapat oknum lainnya, baik pada proses analisis kredit maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses KPR,” kata W. Gunawan.

LPKSM SATRIA juga berharap Kejaksaan Negeri Karawang tetap diberikan ruang untuk mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.

Menurut lembaga tersebut, penyelesaian perkara secara menyeluruh penting karena persoalan KPR tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga menyentuh kepentingan konsumen yang telah melakukan pembayaran namun menghadapi persoalan terhadap rumah yang dibeli.

“Kedudukan kami adalah sebagai pengawal kepentingan hak-hak konsumen, bukan sebagai pengganti jaksa. Kami berharap Kejaksaan Negeri Karawang terus mengembangkan perkara berdasarkan fakta hukum yang ada sehingga perlindungan terhadap konsumen juga dapat diwujudkan,” ujarnya.


LPKSM SATRIA juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menginventarisasi persoalan konsumen pada sejumlah proyek perumahan di Kabupaten Karawang.

Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan LPKSM SATRIA dengan jajaran Kejaksaan Negeri Karawang saat aksi moral pada 7 September 2026.

Satgas nantinya akan menghimpun informasi dan pengaduan terkait dugaan kerugian yang dialami konsumen perumahan, terutama apabila ditemukan pola persoalan yang serupa.

LPKSM SATRIA juga berencana membuka Posko Pengaduan Konsumen Perumahan bagi konsumen bona fide, yakni konsumen yang memiliki bukti pembayaran uang muka maupun angsuran tetapi mengalami persoalan dengan pembangunan atau penyerahan rumah.

Data konsumen akan dihimpun secara terstruktur, mulai dari jumlah konsumen, nilai pembayaran, hingga kondisi dan status pembangunan unit rumah.

LPKSM SATRIA menyatakan data tersebut dapat menjadi bahan dalam menempuh langkah hukum secara keperdataan untuk memperjuangkan hak konsumen.

Lembaga tersebut mengacu pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai dasar mengenai hak lembaga perlindungan konsumen untuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen.

Melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) LPKSM SATRIA, lembaga tersebut juga menyampaikan rencana untuk mengajukan gugatan sengketa konsumen ke Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam rencana tersebut, PT BAS dan PT BTN (Persero) Tbk KC Karawang disebut akan menjadi pihak yang digugat, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direncanakan turut dimasukkan sebagai pihak terkait dengan fungsi pengawasan sektor perbankan.

LPKSM SATRIA menyatakan tuntutan utama yang akan diperjuangkan adalah pemulihan atau pengembalian kerugian konsumen serta mendorong dilakukannya evaluasi terhadap tata kelola sistem KPR pada periode yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan proses penyidikan perkara akan dilaksanakan secara profesional, transparan dan independen.

Kejari Karawang juga memastikan penanganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses hukum berlangsung.


(Rizki Ramdani)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Askun Nilai Kasus KPR Karawang Tak Berdiri Sendiri, Tersangka Baru Diprediksi Muncul

Redaksi- 7:26:00 AM 0
Askun Nilai Kasus KPR Karawang Tak Berdiri Sendiri, Tersangka Baru Diprediksi Muncul
KARAWANG | Suarana.com - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT B…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi