BERITA UTAMA
HEADLINE
KARAWANG
KORUPSI
0
Tersangka HJ Akhirnya Ditahan, Kejari Karawang Ungkap Peran dalam Dugaan Korupsi KPR PT BAS
KARAWANG | Suarana.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021 hingga 2024.
Kali ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial HJ yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-4550/M.2.26/Fd.2/09/2026 tertanggal 3 September 2026.
HJ memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 8 September 2026. Setelah menjalani proses pemeriksaan, HJ kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 8 September hingga 27 September 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara tersebut, HJ diketahui menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024.
Berdasarkan keterangan Kejari Karawang, HJ bertanggung jawab terhadap strategi pemasaran serta melakukan koordinasi langsung dengan Bank Himbara Kantor Cabang Karawang atas perintah VY dalam rangka mempercepat proses persetujuan KPR.
Penyidik juga menduga HJ menerima perintah untuk membentuk sebuah tim yang disebut “Tim Batik” bersama OH.
Tim tersebut diduga digunakan untuk melakukan manipulasi terhadap data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk terhadap konsumen yang disebut sebagai “konsumen topengan”.
Manipulasi data tersebut diduga dilakukan agar permohonan KPR yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan kelayakan kredit tetap dapat diloloskan dalam proses pengajuan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka HJ disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana.
Pertama, Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan proses penyidikan perkara tersebut akan dilaksanakan secara profesional, transparan dan independen.
Kejari Karawang juga memastikan penanganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses hukum berlangsung.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan materi resmi konferensi pers Kejaksaan Negeri Karawang pada Selasa, 8 September 2026.
(Rizki Ramdani)
Via
BERITA UTAMA
.jpg)
