BERITA UTAMA
DAERAH
Kepolisian
0
Diduga Gelapkan Saldo TikTok Selebgram Vilmei Rp1,28 Miliar, Tiga Orang Ditahan Polisi
BEKASI | Suarana.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten sekaligus selebgram berinisial MVK alias Vilmei.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, S.I.K., M.Si., saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/9/2026) siang.
Kompol Verdika menjelaskan, laporan polisi terkait perkara tersebut diterbitkan pada 25 Agustus 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, serta seorang perempuan berinisial L. Para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut kepolisian, perkara tersebut berawal ketika ZK yang merupakan karyawan korban memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.
Akses tersebut diduga kemudian disalahgunakan untuk mengambil saldo dalam bentuk aset dolar Amerika Serikat yang berasal dari sejumlah aktivitas akun, mulai dari program afiliasi, penjualan produk sponsor atau brand, hingga hadiah digital atau gift dari aktivitas siaran langsung.
Dalam menjalankan aksinya, ZK diduga menggunakan saldo tersebut untuk membeli koin TikTok. Koin itu kemudian digunakan untuk mengirimkan gift ke akun TikTok miliknya sendiri maupun akun yang disebut dikuasai oleh tersangka ASR dan L.
Selanjutnya, saldo yang diterima melalui akun-akun tersebut diduga dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.
Berdasarkan hasil audit internal dan riwayat transaksi yang diserahkan korban kepada penyidik, kerugian materiil sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.282.915.000 atau sekitar Rp1,28 miliar.
Kompol Verdika mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri sejumlah akun lain yang diduga menerima aliran transaksi.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
(Rizki Ramdani)
(Rizki Ramdani)
Via
BERITA UTAMA
