BERITA UTAMA
Kepolisian
0
Dua Polisi Dipecat dari Polresta Karawang, Ini Pesan Tegas Kombes Mario
KARAWANG | Suarana.com – Polres Karawang mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik di internal institusi. Dua personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar di Lapangan Apel Mapolresta Karawang, Rabu (9/9/2026).
Dua personel yang diberhentikan tersebut yakni Bripka Gun Guntara dan Briptu Rizal Ramadhan. Keduanya sebelumnya bertugas sebagai brigadir di jajaran Polresta Karawang.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto dan dihadiri Wakapolresta Karawang Kompol Andriyanto, pejabat utama Polresta Karawang, para kapolsek jajaran, personel serta ASN.
Dalam amanatnya, Mario menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah terakhir institusi setelah proses pembinaan, pemeriksaan dan penegakan disiplin terhadap anggota dilakukan.
Menurutnya, tindakan tegas tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi Polri kepada masyarakat.
“Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar. Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati. Seragam ini terlalu mahal untuk dinodai oleh perilaku yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Mario.
Pemberhentian kedua personel tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Kapolda Jawa Barat.
Dalam prosesi upacara, surat keputusan pemberhentian dibacakan sebelum Kapolresta Karawang memberikan tanda silang pada foto kedua personel sebagai simbol berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri.
Mario menegaskan, penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggota bukan bertujuan mencoreng nama baik institusi. Sebaliknya, tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga marwah Polri sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Jadikan ini pelajaran bagi kita semua. Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi yang kita banggakan ini,” ujarnya.
Kapolresta juga mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian.
Polresta Karawang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal dan tidak memberikan ruang bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas, kedisiplinan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Rizki)
Via
BERITA UTAMA
.jpg)