BERITA UTAMA
DAERAH
HEADLINE
HUKUM
0
Gunungan Uang Rp42,5 Miliar Disita Kejari Karawang, Kasus KPR PT BAS Makin Dalam
KARAWANG | Suarana.com – Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) terus berkembang. Kejaksaan Negeri Karawang menyita uang sebesar Rp42.545.705.067 dari rekening PT BAS.
Penyitaan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat (4/9/2026).
Dedy mengatakan, penanganan perkara korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya penyelamatan keuangan negara.
“Hari ini kita berhasil menyita uang sejumlah Rp42.545.705.067 yang berada di rekening PT BAS. Uang ini akan kita titipkan ke rekening penampungan sementara pada salah satu bank,” ujar Dedy Irwan Virantama saat konferensi pers.
Selain uang, penyidik Kejari Karawang juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu aset yang disita berada di kawasan Perumahan Kartika Residence dengan nilai taksiran sekitar Rp1 miliar. Lokasi tersebut disebut digunakan untuk kegiatan pemasaran dan diduga berkaitan dengan manipulasi data pengajuan KPR.
Penyidik juga menyita satu unit ruko marketing serta satu bangunan galeri di Desa Pancawati dengan nilai taksiran sekitar Rp1 miliar.
Tak hanya itu, Kejari Karawang turut menyita 115 Sertifikat Hak Guna Bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Karawang, Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Serang.
Dedy menegaskan, penyidik masih terus melakukan asset tracing untuk menelusuri kemungkinan adanya dana maupun aset lain yang berkaitan dengan perkara PT BAS.
“Kita akan terus melakukan penelusuran apakah masih ada dana-dana maupun aset lainnya yang berkaitan dengan PT BAS,” katanya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan penyaluran KPR periode 2021–2024 pada Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande.
Sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian keuangan negara sementara mencapai sekitar Rp237 miliar.
Dedy menegaskan Kejari Karawang akan terus menangani perkara tersebut secara profesional, akuntabel dan transparan.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Rizki Ramdani)
Via
BERITA UTAMA

