BERITA UTAMA
HEADLINE
HUKRIM
HUKUM
0
Skandal KPR Rp237 Miliar di Karawang Terbongkar, 4 Orang Jadi Tersangka
KARAWANG | Suarana.com – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024.
Keterangan tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Karawang kepada media Surana.com pada Jumat (4/9/2026), menyusul konferensi pers yang digelar pada Kamis malam (3/9/2026).
Empat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI, kerugian negara sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur.
Kejari Karawang menjelaskan, perkara tersebut diduga melibatkan manipulasi data dan penggunaan identitas pihak lain atau debitur “topengan” dalam proses pengajuan KPR.
“Selain keempat tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS,” demikian pernyataan Kejari Karawang yang diterima media, Jumat (4/9/2026).
Tiga tersangka, yakni VY, OH, dan HH, telah ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari sejak 3 September hingga 22 September 2026. Sedangkan HJ belum ditahan karena tidak hadir dalam pemanggilan penyidik.
Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli serta menyita 495 barang bukti, antara lain sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan.
Kejari Karawang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
.
(Rizki)
Via
BERITA UTAMA
