Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda BERITA UTAMA HEADLINE HUKRIM HUKUM Skandal KPR Rp237 Miliar di Karawang Terbongkar, 4 Orang Jadi Tersangka
BERITA UTAMA HEADLINE HUKRIM HUKUM

Skandal KPR Rp237 Miliar di Karawang Terbongkar, 4 Orang Jadi Tersangka

Redaksi
Redaksi
04 Sep, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024.

Keterangan tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Karawang kepada media Surana.com pada Jumat (4/9/2026), menyusul konferensi pers yang digelar pada Kamis malam (3/9/2026).

Empat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI, kerugian negara sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur.

Kejari Karawang menjelaskan, perkara tersebut diduga melibatkan manipulasi data dan penggunaan identitas pihak lain atau debitur “topengan” dalam proses pengajuan KPR.

“Selain keempat tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS,” demikian pernyataan Kejari Karawang yang diterima media, Jumat (4/9/2026).

Tiga tersangka, yakni VY, OH, dan HH, telah ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari sejak 3 September hingga 22 September 2026. Sedangkan HJ belum ditahan karena tidak hadir dalam pemanggilan penyidik.

Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli serta menyita 495 barang bukti, antara lain sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan.

Kejari Karawang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
.

(Rizki)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Mak Sri Apresiasi Kejari Karawang Bongkar Dugaan Korupsi Perumahan, Minta Perizinan Pengembang Diperketat

Redaksi- 8:58:00 PM 0
Mak Sri Apresiasi Kejari Karawang Bongkar Dugaan Korupsi Perumahan, Minta Perizinan Pengembang Diperketat
KARAWANG | Suarana.com – Pengungkapan kasus dugaan korupsi di sektor perumahan oleh Kejaksaan Negeri Karawang mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Provinsi Ja…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi