BERITA UTAMA
DAERAH
HUKUM
0
Mak Sri Apresiasi Kejari Karawang Bongkar Dugaan Korupsi Perumahan, Minta Perizinan Pengembang Diperketat
KARAWANG | Suarana.com – Pengungkapan kasus dugaan korupsi di sektor perumahan oleh Kejaksaan Negeri Karawang mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina, S.H., yang akrab disapa Mak Sri oleh kalangan wartawan.
Mak Sri menilai langkah Kejari Karawang membongkar dugaan penyimpangan di sektor perumahan menjadi bagian penting dalam melindungi kepentingan masyarakat, terutama konsumen perumahan yang berpotensi menjadi pihak paling dirugikan.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Karawang yang berani dan teliti membongkar kasus dugaan korupsi di sektor perumahan ini. Kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga pengungkapan ini menjadi langkah penegakan hukum yang sangat melegakan masyarakat,” ujar Mak Sri, Jumat (04/09/2026).
Menurutnya, persoalan dalam pembangunan perumahan tidak dapat dipandang sebatas persoalan administrasi. Apabila terdapat penyimpangan yang berdampak terhadap konsumen maupun keuangan negara, maka persoalan tersebut harus ditangani secara serius dan transparan.
Politisi perempuan yang cukup dikenal di Karawang itu juga meminta agar pengungkapan kasus tersebut dijadikan momentum untuk memperketat proses perizinan pembangunan perumahan.
Mak Sri secara khusus menyoroti peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam proses penerbitan perizinan. Menurutnya, setiap izin pembangunan perumahan harus melalui verifikasi dan pengawasan yang ketat, tidak sebatas memenuhi kelengkapan administratif.
“Kami minta DPMPTSP menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga. Dalam setiap pemberian izin pembangunan perumahan harus ada seleksi yang ketat, mendalam, dan hati-hati,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan rekam jejak, kemampuan finansial, legalitas, hingga komitmen pengembang dalam memenuhi kewajibannya sebelum izin diterbitkan.
“Jangan sampai izin dikeluarkan hanya demi kelancaran administrasi semata tanpa mengecek rekam jejak, kemampuan dan tanggung jawab pengembang. Perizinan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi salah satu gerbang perlindungan bagi konsumen,” kata Mak Sri.
Selain persoalan perizinan, Mak Sri turut menyoroti masih adanya persoalan fasilitas sosial dan fasilitas umum di sejumlah kawasan perumahan.
Ia menyebut persoalan fasos dan fasum kerap muncul setelah pembangunan perumahan selesai dan rumah telah ditempati konsumen, sementara proses penyerahan kepada pemerintah daerah belum diselesaikan oleh pengembang.
Kondisi tersebut, kata Mak Sri, pada akhirnya dapat merugikan masyarakat karena fasilitas yang seharusnya menjadi bagian dari kawasan hunian tidak dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah.
“Fasilitas seperti jalan lingkungan, taman, tempat ibadah hingga sarana olahraga sering kali terabaikan atau tidak diserahkan sebagaimana mestinya. Akibatnya fasilitas tersebut tidak terawat dan masyarakat yang tinggal di dalam perumahan akhirnya ikut merasakan dampaknya,” ungkapnya.
Menurut Mak Sri, konsumen perumahan memiliki hak untuk memperoleh lingkungan hunian yang layak beserta fasilitas pendukung yang telah dijanjikan pengembang.
Karena itu, ia mendorong adanya pengawasan lebih kuat sejak proses perizinan, pembangunan, hingga kewajiban penyerahan fasos dan fasum dilaksanakan.
Mak Sri berharap sinergi antara aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait, serta lembaga legislatif dapat terus diperkuat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyimpangan dalam sektor perumahan, memastikan pengembang memenuhi seluruh kewajibannya, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat sebagai konsumen.
“Hunian yang dibangun jangan hanya selesai secara fisik. Hak masyarakat, fasilitas umum, fasilitas sosial dan seluruh kewajiban pengembang juga harus dipastikan terpenuhi,” pungkas Mak Sri.
Editor : Rizki Ramdani
Via
BERITA UTAMA
