Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Baca E-Paper Suarana Gratis
Beranda BERITA UTAMA DAERAH Tim Terpadu Turun Tangan, Pengerukan Lahan di Senenan Jepara Dihentikan
BERITA UTAMA DAERAH

Tim Terpadu Turun Tangan, Pengerukan Lahan di Senenan Jepara Dihentikan

Redaksi
Redaksi
04 Sep, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JEPARA | Suarana.com – Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara menghentikan aktivitas pengerukan lahan di Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Jumat (4/9/2026). Penghentian dilakukan setelah tim menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan yang disebut berkaitan dengan rencana pembukaan akses jalan bagi pemilik lahan di kawasan tersebut.

Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Damkar, BPKAD, Polres Jepara, DPUPR, serta Diskominfo Kabupaten Jepara turun langsung melakukan pengecekan di lokasi.

Lahan yang diperiksa merupakan area tegalan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi di RT 22/RW 5, Desa Senenan. Saat tim tiba, aktivitas pengerukan tidak sedang berlangsung. Namun, satu unit bulldozer masih terlihat berada di lokasi.

Tim kemudian meminta seluruh kegiatan penggalian maupun pengangkutan material tanah dari lokasi tersebut dihentikan. Material hasil pengerukan juga tidak diperbolehkan dibawa keluar sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menjelaskan persoalan hukum dapat muncul ketika material hasil pengerukan dibawa keluar lokasi, terlebih apabila diperjualbelikan.

“Kalau ada unsur diperjualbelikan, apalagi sampai keluar dari lokasi, itu tidak diperbolehkan,” kata Nafe’ Jumat, (04/09/2026).

Menurutnya, pengerukan yang ditujukan untuk meratakan lahan pada prinsipnya masih dimungkinkan. Namun, material tanah yang dihasilkan dari kegiatan tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau diangkut secara sembarangan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, kawasan tersebut masuk dalam pola ruang permukiman perkotaan.

Nafe’ menegaskan lokasi tersebut bukan kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan galian C.

Meski demikian, material tanah urug masih dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu di sekitar lokasi. Pemanfaatannya harus tetap berada dalam desa yang sama dan diperuntukkan bagi kebutuhan fasilitas umum maupun fasilitas sosial sesuai ketentuan.

Selain persoalan pemanfaatan material, Nafe’ menyebut tanah urug hasil pengerukan yang kemudian diperjualbelikan tetap memiliki kewajiban pajak MBLB.

Pihak yang bertanggung jawab terhadap material tersebut nantinya akan diminta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Usai melakukan pengecekan di lapangan, Tim Terpadu kemudian menelusuri informasi mengenai rencana pembangunan jalan di kawasan tersebut. Tim memperoleh keterangan dari pemilik lahan berinisial T sebelum melanjutkan klarifikasi ke Balai Desa Senenan.

T menyampaikan pengerukan dilakukan dalam rangka meratakan tanah yang rencananya akan digunakan keluarganya pada masa mendatang.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang menjalankan aktivitas pengerukan tersebut. T juga menyatakan tidak mengeluarkan biaya untuk pengerukan dan tidak mengetahui ke mana material tanah hasil penggalian dibawa.

Petinggi Desa Senenan, Mulyono, membenarkan adanya rencana pembukaan akses jalan di kawasan tersebut.

Menurut Mulyono, akses jalan dibutuhkan sejumlah warga yang memiliki lahan pertanian di sekitar lokasi. Sekitar delapan warga disebut memiliki lahan di kawasan tersebut dan telah sepakat membuka akses jalan selebar kurang lebih tiga meter.

Para pemilik lahan kemudian mengumpulkan iuran untuk mendukung pengerjaan akses tersebut.

“Kalau pengerukan kita tidak tahu. Taunya itu pembuatan jalan,” ujar Mulyono.

Ia menjelaskan, Pemerintah Desa Senenan sebatas memfasilitasi warga dalam mengoordinasikan rencana pembukaan akses jalan. Pemerintah desa juga mengaku sebelumnya belum mengetahui secara langsung adanya aktivitas pengerukan tanah di lokasi.

Terkait larangan membawa material keluar dari kawasan tersebut, Mulyono mengatakan pihak desa akan meneruskan informasi dari Tim Terpadu kepada pemilik lahan maupun pihak yang mengoperasikan alat berat.

“Kalau memang itu aturannya seperti itu, nanti kita beritahu ke pihak yang memang waktu itu yang punya alat itu atau yang punya tanah bahwa itu tidak bisa dibuang ke luar lokasi,” katanya.

Sementara itu, seorang warga di sekitar lokasi menyebut aktivitas pengerukan telah berlangsung sekitar satu bulan.

Warga tersebut mengaku terakhir melihat aktivitas alat berat sehari sebelum Tim Terpadu melakukan peninjauan, yakni Kamis (3/9/2026).

Dengan adanya penghentian tersebut, Tim Terpadu meminta tidak ada lagi aktivitas penggalian maupun pengangkutan material tanah dari lokasi sebelum seluruh kegiatan memenuhi ketentuan tata ruang, pemanfaatan material, dan kewajiban lain yang berlaku.


Reporter : Leon
Editor : Rizki Ramdani
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Mak Sri Apresiasi Kejari Karawang Bongkar Dugaan Korupsi Perumahan, Minta Perizinan Pengembang Diperketat

Redaksi- 8:58:00 PM 0
Mak Sri Apresiasi Kejari Karawang Bongkar Dugaan Korupsi Perumahan, Minta Perizinan Pengembang Diperketat
KARAWANG | Suarana.com – Pengungkapan kasus dugaan korupsi di sektor perumahan oleh Kejaksaan Negeri Karawang mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Provinsi Ja…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi