BERITA UTAMA
HEADLINE
PENDIDIKAN
0
Mahasiswa RPL UBP Karawang Soroti Dugaan Ketidakpastian Tugas Akhir, Rektor: Akademik Sesuai Ketentuan
![]() |
| Poto Ilustrasi Dok : Istimewa |
KARAWANG | Suarana.com - Persoalan akademik mahasiswa jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang mulai menjadi perhatian setelah muncul dua sikap berbeda dari mahasiswa dan pihak kampus.
Di satu sisi, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Puga Hilal Bayhaqie, menuntut kepastian tertulis terkait status studi dan pelaksanaan Tugas Akhir. Bahkan, ia telah melayangkan somasi dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke pengadilan.
Di sisi lain, Rektor UBP Karawang menegaskan pihak universitas menjalankan kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan bermula ketika Puga mengajukan surat permohonan kepada pihak universitas pada 3 September 2026.
Dalam surat tersebut, ia meminta kepastian apakah dirinya dapat memprogram dan mengikuti Tugas Akhir pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Namun, menurut Puga, kepastian tertulis yang diharapkannya belum diperoleh.
Merasa membutuhkan kejelasan, Puga kemudian melayangkan somasi pertama kepada pihak rektorat pada 11 September 2026.
Dalam somasi tersebut, ia memberikan batas waktu hingga 18 September 2026 agar pihak universitas memberikan jawaban dan keputusan tertulis.
Jika hingga batas waktu tersebut belum ada penyelesaian yang dinilainya memberikan kepastian, Puga menyatakan mempertimbangkan menempuh jalur hukum.
“Somasi ini merupakan bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara internal terlebih dahulu. Namun apabila tidak ada kepastian dan penyelesaian yang konkret, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” demikian sikap Puga dalam somasinya.
Persoalan ternyata tidak berhenti pada pertanyaan apakah mahasiswa tersebut dapat mengikuti Tugas Akhir.
Puga juga mempertanyakan sejumlah persyaratan yang menurutnya perlu diperjelas penerapannya terhadap mahasiswa jalur RPL.
Persyaratan itu antara lain Latihan Dasar Kedisiplinan dan Kepemimpinan (LDKK), Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), serta kemampuan bahasa Inggris seperti TOEFL.
Puga ingin mengetahui dasar aturan, sifat kewajiban, serta bagaimana persyaratan tersebut diterapkan terhadap mahasiswa RPL yang memiliki skema pendidikan berbeda dengan mahasiswa reguler.
Menurutnya, setiap ketentuan yang dapat berdampak terhadap kelulusan dan penyelesaian studi harus memiliki dasar regulasi yang jelas serta dapat diketahui mahasiswa.
Ia juga menilai ketidakpastian mengenai Tugas Akhir berpotensi menambah masa studi dan biaya pendidikan apabila persoalan tersebut tidak segera memperoleh kejelasan.
Suarana.com melaui sambungan WhatsApp kemudian mengonfirmasi Rektor UBP Karawang untuk memperoleh penjelasan dari pihak universitas.
Dalam komunikasi awal, Rektor UBP Karawang membenarkan bahwa surat mahasiswa telah diterima kampus.
“Wa alaikum salaam, suratnya sudah masuk ke kampus,” jawabnya.
Suarana.com kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan mengenai isi surat, tindak lanjut rektorat, kepastian Tugas Akhir mahasiswa RPL, hingga ketentuan mengenai PKKMB, LDKK dan TOEFL.
Namun, Rektor UBP Karawang memberikan jawaban singkat.
“Wa alaikum salaam, kami melaksanakan kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan,” ujarnya Selasa, (15/09/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan pihak kampus memiliki posisi bahwa proses akademik yang berjalan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Suarana.com belum memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai ketentuan apa yang menjadi dasar dalam persoalan tersebut, termasuk mengenai status Tugas Akhir Puga serta penerapan sejumlah persyaratan terhadap mahasiswa jalur RPL.
Kini, kedua pihak memiliki posisi masing-masing.
Puga meminta kepastian tertulis dan transparansi terhadap persyaratan akademik yang diberlakukan kepadanya.
Sementara pihak UBP Karawang menegaskan kegiatan akademik dilaksanakan sesuai ketentuan.
Batas waktu somasi yang disampaikan mahasiswa jatuh pada 18 September 2026.
Apakah persoalan ini berakhir melalui penyelesaian internal kampus atau berlanjut ke jalur hukum, masih akan bergantung pada perkembangan dan komunikasi kedua belah pihak dalam beberapa hari ke depan.
Suarana.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak UBP Karawang, mahasiswa maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi.
(Red)
(Red)
Via
BERITA UTAMA
