Iklan

,

Indeks Kanal

Gugatan ke Mahfud MD Dicabut, Panji Gumilang Kini Gugat RK

Redaktur
July 28, 2023, 10:37:00 AM WIB Last Updated 2023-07-30T23:41:05Z

SUARANA - Dalam pergantian peristiwa yang mengejutkan, kepala Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah mengumumkan niatnya untuk
mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Langkah tak terduga ini terjadi di tengah perselisihan yang berkembang antara lembaga keagamaan terkemuka dan pemerintah provinsi, meningkatkan kekhawatiran tentang implikasi bagi kebebasan beragama dan otonomi lembaga pendidikan Islam. 

Ketika ketegangan meningkat, pertempuran hukum antara Gumilang dan Kamil diatur untuk menjelaskan keseimbangan antara hak- hak beragama dan peraturan negara di Indonesia.

Gugatan terhadap Ridwan Kamil itu akan dilayangkan setelah gugatan terhadap Mahfud MD dicabut. Dia juga telah menggugat Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil menegaskan apa yang disampaikannya terkait kasus yang menyeret Panji Gumilang sudah sesuai prosedur.

Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri acara kontes ternak dan pakan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (22/7/2023) kemarin.

Menurut Ridwan Kamil adanya gugatan terhadap dirinya merupakan konsekuensi hukum.

“Enggak ada masalah dalam hidup, semua urusan ada konsekuensi hukum,” kata Ridwan Kamil, seperti yang dikutip dari Kompas TV, Minggu (23/7/2023)

“Yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum,” sambungnya.


Iklan


Advertisement

Advertisement