Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BUPATI DAERAH MUSIWARAS NEWS Bupati Musi Rawas Diduga Belum Terima Advis Legal Dari BKPSDM Lakukan Pencabutan SK Pejabat Lingkungan
BUPATI DAERAH MUSIWARAS NEWS

Bupati Musi Rawas Diduga Belum Terima Advis Legal Dari BKPSDM Lakukan Pencabutan SK Pejabat Lingkungan

Redaksi
Redaksi
21 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
MUSIRAWAS | Suarana.com - Pencabutan Surat Keputusan (SK) administrasi dan pegawai lingkungan pemerintah kabupaten Musi Rawas yang dilantik pada 22 Maret 2024, diduga menjadi aksi prank yang dilakukan oleh Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud. Surat keputusan yang telah dikeluarkan pada tanggal 4 April 2024 dengan nomor 485/KPTS/BKPSDM/2024 mencabut keputusan sebelumnya, mengembalikan pejabat yang dilantik ke jabatan semula.

Pelantikan tersebut diduga melanggar surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1575/SJ, yang mengatur kewenangan kepala daerah dalam melakukan pergantian pejabat selama masa jabatan. Peneliti Pemilu pada Sumatera Initiative Research & Consulting, Kurniawan Eka Saputra, S.Sos, SH, MH, mengemukakan bahwa keputusan tersebut mengundang pertanyaan terkait komunikasi antara Bupati dan Badan Kepegawaian Daerah (BKPSDM) terkait larangan tersebut. 

“Harus ditelusuri apakah beliau tidak mendapatkan informasi yang utuh berupa advis/disposisi dari BKPSDM sebagai OPD teknis terkait larangan sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (3) UU No. 10/2016 Tentang Pilkada ? Jika tidak mendapatkan informasi utuh tentang regulasi itu berupa dispoisis/advis tertulis, maka ‘kelalaian terhadap pelanggaran aturan’ ini juga ada di BKPSDM.

Sebaliknya, jika Bupati sudah di berikan advis oleh BKPSDM tetapi kemudian tetap ngotot untuk melakukan pergantian. Maka pure kelalaian ada pada bupati yang mengabaikan advis legal teknis dari BKPSDM. Ini perlu di garis bawahi dahulu, miss komunikasi-nya ada pada level mana,” ungkapnya saat dihubungi media, Jumat (12/04/2024) malam.

Pencabutan SK oleh Bupati Musi Rawas menggambarkan sikap Pemkab Musi Rawas untuk mematuhi aturan yang berlaku, namun konsekuensi atas pelanggaran tersebut belum dijelaskan secara rinci. Meskipun demikian, dampak psikologis dan sosial terhadap ASN yang dilantik namun kemudian dibatalkan tidak dapat diabaikan, mengingat beban psikologis yang mereka hadapi.

Dari pembatalan ini, Pemkab Musi Rawas diharapkan dapat mengambil pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan ke depannya, guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik serta jajaran birokrasi terhadap kebijakan kepala daerah.

Hal ini menjadi penting mengingat kemungkinan pencalonan kembali bupati petahana pada periode kedua, sehingga catatan ini dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat dan birokrasi pada masa jabatan Hj. Ratna Machmud. 



(Tulentino)

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BUPATI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kapolda Jabar Ajak Ormas dan LSM Jaga Iklim Investasi Karawang, Tegaskan Tolak Intimidasi dan Pungli

Redaksi- 4:16:00 PM 0
Kapolda Jabar Ajak Ormas dan LSM Jaga Iklim Investasi Karawang, Tegaskan Tolak Intimidasi dan Pungli
KARAWANG | Suarana.com - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto memimpin Rapat Koordinasi bersama organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swad…

Trending

Hanya 6 dari 38 THM di Karawang Miliki Izin Minol, LBH Arya Mandalika Desak Pemkab Bentuk Satgas Perizinan

Hanya 6 dari 38 THM di Karawang Miliki Izin Minol, LBH Arya Mandalika Desak Pemkab Bentuk Satgas Perizinan

5:29:00 PM
LBH PKN Desak Kejari Karawang Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi KPR BTN, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diproses Hukum

LBH PKN Desak Kejari Karawang Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi KPR BTN, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diproses Hukum

8:14:00 PM
Korban Dugaan Malapraktik Bidan Mengadu ke LBH Arya Mandalika, Kehilangan Janin hingga Alami Komplikasi Pasca Persalinan

Korban Dugaan Malapraktik Bidan Mengadu ke LBH Arya Mandalika, Kehilangan Janin hingga Alami Komplikasi Pasca Persalinan

3:38:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi