Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HEADLINE Korban Dugaan Malapraktik Bidan Mengadu ke LBH Arya Mandalika, Kehilangan Janin hingga Alami Komplikasi Pasca Persalinan
BERITA UTAMA HEADLINE

Korban Dugaan Malapraktik Bidan Mengadu ke LBH Arya Mandalika, Kehilangan Janin hingga Alami Komplikasi Pasca Persalinan

Redaksi
Redaksi
14 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Seorang ibu bersama keluarganya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika untuk mengadukan dugaan malapraktik yang dilakukan oleh seorang oknum bidan dalam penanganan persalinan. Dugaan kelalaian tersebut diduga berujung pada meninggalnya janin yang dikandung korban serta menimbulkan komplikasi kesehatan serius setelah persalinan.

Kuasa pendamping dari LBH Arya Mandalika menyatakan pihaknya telah menerima pengaduan beserta kronologi kejadian yang disampaikan oleh korban dan keluarga. Saat ini, langkah awal yang ditempuh adalah mengedepankan penyelesaian melalui proses mediasi, tanpa menutup kemungkinan membawa perkara tersebut ke jalur hukum apabila tidak tercapai penyelesaian yang adil.

Berdasarkan keterangan korban, sekitar satu minggu sebelum persalinan terjadi perbedaan hasil pemeriksaan antara dokter dan bidan yang selama ini menangani kehamilannya. Beberapa hari menjelang persalinan, korban mengaku mengalami keluarnya cairan secara terus-menerus yang disertai demam tinggi pada malam hari.

Namun, setiap kali keluhan tersebut disampaikan kepada bidan, korban mengaku hanya mendapat penjelasan bahwa kondisinya "tidak apa-apa". Menurut korban, tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan, tidak diberikan penjelasan medis yang memadai, maupun rujukan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.

Pada hari persalinan, bayi dilahirkan dalam keadaan tidak bernapas dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Berdasarkan keterangan keluarga, bidan sempat melakukan penanganan sendiri sebelum akhirnya meminta bantuan tenaga medis dari rumah sakit. Namun, bantuan tersebut dinilai datang ketika kondisi sudah terlambat.

Tidak hanya kehilangan buah hati, korban juga mengalami pendarahan hebat yang berlangsung hingga sekitar tiga bulan setelah persalinan, jauh melebihi masa nifas normal. Saat kembali berkonsultasi kepada bidan, korban mengaku tidak memperoleh penanganan maupun penjelasan yang memadai.

Setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit, dokter menemukan adanya sisa jaringan plasenta atau jaringan bekas persalinan yang masih tertinggal di dalam rahim. Akibat kondisi tersebut, korban harus menjalani tindakan kuretase.

Dokter spesialis yang menangani korban menjelaskan bahwa penyebab pasti kematian janin tidak dapat dipastikan tanpa dilakukan pemeriksaan otopsi dan pemeriksaan kromosom. Meski demikian, dokter menegaskan bahwa keluarnya cairan dari jalan lahir, baik yang diduga merupakan cairan ketuban maupun flek, terlebih disertai demam, merupakan kondisi yang harus segera mendapat penanganan sesuai standar medis.

Menurut pihak keluarga, hingga saat ini oknum bidan yang dilaporkan masih menyangkal telah melakukan kesalahan serta belum memberikan penjelasan maupun permintaan maaf secara resmi kepada korban. Kata dia Selasa 14/07/2026.

Melalui pendampingan LBH Arya Mandalika, keluarga meminta agar dilakukan permintaan maaf secara terbuka, penjelasan tertulis mengenai penanganan persalinan yang telah dilakukan, serta pemberian ganti rugi atas penderitaan fisik, trauma psikologis, kehilangan pekerjaan, dan duka akibat kehilangan buah hati.

LBH Arya Mandalika menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara damai melalui mediasi. Namun apabila proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang memenuhi rasa keadilan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak LBH juga menegaskan bahwa dugaan kelalaian tersebut masih merupakan pengaduan dari korban dan keluarga. Penentuan ada atau tidaknya unsur malapraktik merupakan kewenangan aparat penegak hukum serta pihak yang berwenang berdasarkan hasil penyelidikan, pembuktian, dan keterangan ahli.

(rls)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kapolda Jabar Ajak Ormas dan LSM Jaga Iklim Investasi Karawang, Tegaskan Tolak Intimidasi dan Pungli

Redaksi- 4:16:00 PM 0
Kapolda Jabar Ajak Ormas dan LSM Jaga Iklim Investasi Karawang, Tegaskan Tolak Intimidasi dan Pungli
KARAWANG | Suarana.com - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto memimpin Rapat Koordinasi bersama organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swad…

Trending

Hanya 6 dari 38 THM di Karawang Miliki Izin Minol, LBH Arya Mandalika Desak Pemkab Bentuk Satgas Perizinan

Hanya 6 dari 38 THM di Karawang Miliki Izin Minol, LBH Arya Mandalika Desak Pemkab Bentuk Satgas Perizinan

5:29:00 PM
LBH PKN Desak Kejari Karawang Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi KPR BTN, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diproses Hukum

LBH PKN Desak Kejari Karawang Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi KPR BTN, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diproses Hukum

8:14:00 PM
Menantu Kadis Disnaker Diduga Bekerja Tanpa Data SIM-ASN, Status ‘Tenaga Ahli’ Dipertanyakan

Menantu Kadis Disnaker Diduga Bekerja Tanpa Data SIM-ASN, Status ‘Tenaga Ahli’ Dipertanyakan

5:35:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi