BERITA UTAMA
DAERAH
0
Diduga Terlibat Judi Online, Kepala Bapperida Karawang: Saya Awalnya Tidak Percaya
KARAWANG | Suarana.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, angkat bicara terkait dugaan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansinya yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas judi online.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Ridwan mengaku sempat tidak percaya dengan informasi yang beredar. Menurutnya, selama ini pegawai yang disebut dalam dugaan tersebut tidak pernah menunjukkan perilaku yang mengarah pada kebiasaan bermain judi online.
"Awalnya saya tidak yakin kalau di lingkungan Bapperida masih ada oknum pegawai yang coba-coba bermain judi online. Kalaupun ada, mungkin hanya iseng semata, itu perkiraan saya," ujar Ridwan.
Ridwan menuturkan, berdasarkan pengamatannya selama bekerja bersama pegawai berinisial W, keseharian yang bersangkutan terlihat normal dan tidak menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
"Kalau dilihat dari kesehariannya, beliau baik-baik saja. Tidak terlihat seperti orang yang senang bermain game di handphone atau komputer. Orangnya biasa-biasa saja. Saya tidak tahu bagaimana aktivitasnya di luar lingkungan kantor," katanya 14/07/2026.
Ia juga mengaku menyayangkan apabila dugaan tersebut nantinya terbukti benar. Pasalnya, pegawai yang dimaksud disebut akan segera memasuki masa purna tugas.
"Beliau sebentar lagi akan mengakhiri masa kerjanya. Sangat disayangkan kalau sampai terjerumus ke hal-hal negatif seperti judi online. Saya berharap dugaan itu tidak benar. Kehidupan keluarganya pun selama ini terlihat baik-baik saja," tambahnya.
Sebelumnya, dugaan keterlibatan oknum ASN di lingkungan Bapperida Kabupaten Karawang dalam praktik judi online mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mengaku mengantongi data yang menunjukkan adanya pegawai Bapperida yang diduga masih terlibat dalam aktivitas tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada bukti yang dipublikasikan kepada masyarakat maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa oknum ASN tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana perjudian online.
Oleh karena itu, informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberantas praktik judi online yang dinilai dapat merusak integritas aparatur negara serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Dalam pemberitaan ini, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Status oknum ASN yang dimaksud masih sebatas terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(*)
(*)
Via
BERITA UTAMA
