DAERAH
MESUJI
PERISTIWA
0
Warga Resah, PLN Didesak Putus Kabel Listrik Ilegal di Register 45
MESUJI | Suarana.com - Maraknya aksi pencurian arus listrik milik PLN yang diduga dilakukan oleh sekelompok panitia di Dusun Karya Jaya, Register 45, Kabupaten Mesuji, dalam beberapa bulan terakhir, membuat resah warga setempat. Senin (22/07/24), warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, juga menyuarakan keluhan mereka dan meminta pihak PLN segera mengambil langkah tegas untuk memutus kabel yang melintang di tanah perkebunan mereka.
Paiman, salah satu warga, menyampaikan bahwa pemasangan kabel yang menyalur dari kawasan Register 45 sangat mengganggu perkebunan dan rumah warga.
"Bahkan, sudah dua kali kabel yang melintang di tengah perkebunan kami terbakar. Yang lebih mengecewakan lagi, kelompok itu memasang kabel besar yang menimpa rumah saya tanpa izin. Kalau nanti ada konsleting dan membakar rumah serta perkebunan, siapa yang akan bertanggung jawab?" ujarnya.
Paiman dan warga lainnya meminta pihak PLN segera memutus kabel yang melintang secara acak di perkebunan mereka dan tergantung di rumahnya. "Jangan hanya diam saja, pihak PLN harus bertindak," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Teknik PLN Simpang Pematang, Febri, saat dikonfirmasi media, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Cabang Rayon Menggala terkait keluhan warga.
"Setelah koordinasi, kami akan turun untuk melakukan pemutusan," ucap Febri.
- (Red)
Via
DAERAH