Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Seedbacklink
Beranda DAERAH HEADLINE HUKRIM KARAWANG Terdakwa Pemalsuan SKW Tak Pernah ke Kantor Kecamatan, Saksi dari JPU Ungkap Fakta Mengejutkan
DAERAH HEADLINE HUKRIM KARAWANG

Terdakwa Pemalsuan SKW Tak Pernah ke Kantor Kecamatan, Saksi dari JPU Ungkap Fakta Mengejutkan

Redaksi
Redaksi
05 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com  - Dalam lanjutan persidangan perkara pemalsuan tanda tangan surat kuasa waris (SKW) di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (5/8/2024), terungkap bahwa terdakwa Kusumayati tidak pernah datang langsung ke kantor kecamatan untuk membuat SKW tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi dari Kantor Kecamatan Karawang Barat, yang menyatakan bahwa dirinya baru bertugas sejak tahun 2020, sementara SKW dibuat pada tahun 2013. 

"Saksi fakta dari kecamatan Karawang Barat menyatakan bahwa ia baru bertugas sejak 2020, sehingga tidak mengetahui kejadian tahun 2013 ketika SKW dibuat," ujar Ika Rahmawati, kuasa hukum terdakwa.

Menurut Ika, kesaksian ini membantah berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Kusumayati hadir langsung di kantor kecamatan saat pembuatan SKW.

Selain saksi fakta, JPU juga menghadirkan saksi ahli, namun majelis hakim tidak banyak menanyakan kepada saksi ahli tersebut karena ia merupakan ahli perdata, bukan pidana. 

"Hakim lebih fokus pada dakwaan, sehingga meminta jaksa untuk menghadirkan saksi ahli pidana," tambah Ika.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (12/8/2024), di mana akan dihadirkan saksi ahli pidana dari JPU serta saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Ika juga menuturkan keberatan pihaknya terhadap dua dari lima syarat perdamaian yang diajukan oleh pelapor, Stephanie. 

"Kami setuju dengan tiga poin, tetapi menolak dua syarat lainnya, yaitu terkait audit perusahaan keluarga dan permintaan takedown pemberitaan di media," jelasnya. 

"Untuk audit, kami merasa cukup jika laporan pajaknya diperiksa, sedangkan untuk takedown pemberitaan tidak mungkin kami lakukan karena melibatkan pihak media," pungkas Ika.

  • Red

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Baru Duduk di Kursi Sekda, Izromaita Langsung ‘Gaspol’ Kumpulkan OPD: Birokrasi Lahat Siap Dirombak?

Redaksi- 12:55:00 PM 0
Baru Duduk di Kursi Sekda, Izromaita Langsung ‘Gaspol’ Kumpulkan OPD: Birokrasi Lahat Siap Dirombak?
LAHAT | Suarana.com - Belum genap sepekan menjabat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Izromaita, langsung bergerak cepat. Ia menggelar rapat strateg…

Trending

RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

RS Bayukarta Angkat Bicara, LBH Timpali Keras Dugaan Pemulangan Pasien ICU

4:08:00 PM
Sekda Asep Aang Tekankan ASN Karawang Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik

Sekda Asep Aang Tekankan ASN Karawang Terapkan Prinsip 4P dan 4K dalam Pelayanan Publik

12:13:00 PM
Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

Dari Parkir ke Pokir, Askun Nilai DPRD Karawang Gagal Komunikasi dengan Rakyat

3:50:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi