Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH HEADLINE HUKRIM KARAWANG Terdakwa Pemalsuan SKW Tak Pernah ke Kantor Kecamatan, Saksi dari JPU Ungkap Fakta Mengejutkan
DAERAH HEADLINE HUKRIM KARAWANG

Terdakwa Pemalsuan SKW Tak Pernah ke Kantor Kecamatan, Saksi dari JPU Ungkap Fakta Mengejutkan

Redaksi
Redaksi
05 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com  - Dalam lanjutan persidangan perkara pemalsuan tanda tangan surat kuasa waris (SKW) di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (5/8/2024), terungkap bahwa terdakwa Kusumayati tidak pernah datang langsung ke kantor kecamatan untuk membuat SKW tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi dari Kantor Kecamatan Karawang Barat, yang menyatakan bahwa dirinya baru bertugas sejak tahun 2020, sementara SKW dibuat pada tahun 2013. 

"Saksi fakta dari kecamatan Karawang Barat menyatakan bahwa ia baru bertugas sejak 2020, sehingga tidak mengetahui kejadian tahun 2013 ketika SKW dibuat," ujar Ika Rahmawati, kuasa hukum terdakwa.

Menurut Ika, kesaksian ini membantah berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Kusumayati hadir langsung di kantor kecamatan saat pembuatan SKW.

Selain saksi fakta, JPU juga menghadirkan saksi ahli, namun majelis hakim tidak banyak menanyakan kepada saksi ahli tersebut karena ia merupakan ahli perdata, bukan pidana. 

"Hakim lebih fokus pada dakwaan, sehingga meminta jaksa untuk menghadirkan saksi ahli pidana," tambah Ika.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (12/8/2024), di mana akan dihadirkan saksi ahli pidana dari JPU serta saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Ika juga menuturkan keberatan pihaknya terhadap dua dari lima syarat perdamaian yang diajukan oleh pelapor, Stephanie. 

"Kami setuju dengan tiga poin, tetapi menolak dua syarat lainnya, yaitu terkait audit perusahaan keluarga dan permintaan takedown pemberitaan di media," jelasnya. 

"Untuk audit, kami merasa cukup jika laporan pajaknya diperiksa, sedangkan untuk takedown pemberitaan tidak mungkin kami lakukan karena melibatkan pihak media," pungkas Ika.

  • Red

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Bersihkan Mangrove Tangkolak, Bupati Karawang Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Redaksi- 7:49:00 PM 0
Bersihkan Mangrove Tangkolak, Bupati Karawang Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan
KARAWANG | Suarana.com - Upaya menjaga kebersihan kawasan pesisir dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui kegiatan aksi bersih-bersih di Ekowisata Man…

Trending

BBTour Persembahkan Hadiah Utama Tour 3 Negara, Jalan Sehat KAHMI Karawang Makin Meriah

BBTour Persembahkan Hadiah Utama Tour 3 Negara, Jalan Sehat KAHMI Karawang Makin Meriah

11:52:00 AM
Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab dan Polres Karawang Tanam Jagung Pipil

Dukung Asta Cita Presiden, Pemkab dan Polres Karawang Tanam Jagung Pipil

10:03:00 PM
Resmikan MPP Cikampek, Bupati Aep: Wujud Komitmen Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat

Resmikan MPP Cikampek, Bupati Aep: Wujud Komitmen Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat

6:30:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi