Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE KARAWANG Mobil Agen LPG 3 Kg Terekam Alihkan Gas ke Pickup, Benarkah Tak Sesuai Aturan?
BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE KARAWANG

Mobil Agen LPG 3 Kg Terekam Alihkan Gas ke Pickup, Benarkah Tak Sesuai Aturan?

Admin- Suarana.com
Admin- Suarana.com
07 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com - Sebuah mobil agen gas LPG 3 kg bersubsidi milik PT. Ariansyah terpantau menurunkan gas di sebuah pangkalan di Karawang. Namun, ada indikasi penyaluran tidak sesuai aturan.

Dari hasil pemantauan awak media, mobil agen tersebut berhenti didepan pangkalan Gas Pertamina, tetapi gas yang seharusnya didistribusikan ke masyarakat justru langsung dipindahkan (Opertrap) ke sebuah mobil pickup hitam. Diduga, gas tersebut disalurkan ke mitra-mitra pangkalan lain, yang disinyalir bisa berpotensi menyalahi aturan distribusi subsidi 10/02.

Berikut cuplikan vidio saat opertrap:



Lebih lanjut, pangkalan tersebut diketahui sering dalam kondisi tertutup dan tidak melayani pembelian langsung oleh masyarakat sekitar dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pertamina.

Saat wartawan bertanya kepada salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, ia mengungkapkan bahwa pangkalan tersebut selalu tutup dan papan nama pangkalan juga diletakkan di dalam. 


"Pangkalannya tutup terus, itu plangnya juga di dalam. Padahal kita pengen beli langsung biar dapat harga murah, namun kami terpaksa beli di warung-warung dengan harga lebih mahal," ujarnya Kamis(06/03/2025).

Aturan Distribusi LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Pertamina

Pemerintah telah mengatur mekanisme penjualan LPG 3 kg bersubsidi untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Sejak 1 Februari 2025, aturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat hanya dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.

  2. Pembeli wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli.

  3. Harga LPG 3 kg harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih terpantau dan tepat sasaran. Namun, kebijakan ini sempat menimbulkan keresahan dan kelangkaan gas di pasaran.

Pada 4 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi agar pengecer LPG 3 kg diizinkan berjualan kembali. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kelangkaan serta memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap LPG 3 kg dengan harga terjangkau.

Kasus dugaan penyimpangan distribusi ini diharapkan mendapat perhatian dari pihak berwenang agar subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh konfirmasi dari pihak agen maupun pangkalan terkait dugaan penyimpangan distribusi ini.(Red)

Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Dewa MC Raih The People’s Choice Award HIPAPI 2026, Bawa Nama Karawang ke Kancah Nasional

Redaksi- 2:10:00 PM 0
Dewa MC Raih The People’s Choice Award HIPAPI 2026, Bawa Nama Karawang ke Kancah Nasional
JAKARTA | Suarana.com - Ajang bergengsi HIPAPI Award 2026 kembali digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap para profesional di industri Master of Ceremony (M…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi