Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE KARAWANG Mobil Agen LPG 3 Kg Terekam Alihkan Gas ke Pickup, Benarkah Tak Sesuai Aturan?
BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE KARAWANG

Mobil Agen LPG 3 Kg Terekam Alihkan Gas ke Pickup, Benarkah Tak Sesuai Aturan?

Admin- Suarana.com
Admin- Suarana.com
07 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com - Sebuah mobil agen gas LPG 3 kg bersubsidi milik PT. Ariansyah terpantau menurunkan gas di sebuah pangkalan di Karawang. Namun, ada indikasi penyaluran tidak sesuai aturan.

Dari hasil pemantauan awak media, mobil agen tersebut berhenti didepan pangkalan Gas Pertamina, tetapi gas yang seharusnya didistribusikan ke masyarakat justru langsung dipindahkan (Opertrap) ke sebuah mobil pickup hitam. Diduga, gas tersebut disalurkan ke mitra-mitra pangkalan lain, yang disinyalir bisa berpotensi menyalahi aturan distribusi subsidi 10/02.

Berikut cuplikan vidio saat opertrap:



Lebih lanjut, pangkalan tersebut diketahui sering dalam kondisi tertutup dan tidak melayani pembelian langsung oleh masyarakat sekitar dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pertamina.

Saat wartawan bertanya kepada salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, ia mengungkapkan bahwa pangkalan tersebut selalu tutup dan papan nama pangkalan juga diletakkan di dalam. 


"Pangkalannya tutup terus, itu plangnya juga di dalam. Padahal kita pengen beli langsung biar dapat harga murah, namun kami terpaksa beli di warung-warung dengan harga lebih mahal," ujarnya Kamis(06/03/2025).

Aturan Distribusi LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Pertamina

Pemerintah telah mengatur mekanisme penjualan LPG 3 kg bersubsidi untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Sejak 1 Februari 2025, aturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat hanya dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.

  2. Pembeli wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli.

  3. Harga LPG 3 kg harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih terpantau dan tepat sasaran. Namun, kebijakan ini sempat menimbulkan keresahan dan kelangkaan gas di pasaran.

Pada 4 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi agar pengecer LPG 3 kg diizinkan berjualan kembali. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kelangkaan serta memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap LPG 3 kg dengan harga terjangkau.

Kasus dugaan penyimpangan distribusi ini diharapkan mendapat perhatian dari pihak berwenang agar subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh konfirmasi dari pihak agen maupun pangkalan terkait dugaan penyimpangan distribusi ini.(Red)

Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Promo Shopee

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kemenkumham Luncurkan Reformasi Royalti Musik, Pastikan Sistem Lebih Transparan

Admin- Suarana.com- 11:31:00 PM 0
Kemenkumham Luncurkan Reformasi Royalti Musik, Pastikan Sistem Lebih Transparan
JAKARTA | Suarana.com - Menteri Hukum, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., menegaskan pentingnya membangun ekosistem royalti musik yang kuat dan berkeadilan…

Trending

Jejak Mafia BBM dan Dugaan Setoran Oknum di Balik Tambang Emas Ilegal Kapuas

Jejak Mafia BBM dan Dugaan Setoran Oknum di Balik Tambang Emas Ilegal Kapuas

9:48:00 PM
Grand Opening Dapur MBG 4 Palumbonsari, Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Ketahanan Gizi Nasional

Grand Opening Dapur MBG 4 Palumbonsari, Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Ketahanan Gizi Nasional

2:30:00 PM
Ketua DPC PERADI Karawang Nilai Surat Edaran ‘Poe Ibu’ Cacat Hukum, Minta Dedi Mulyadi Segera Cabut

Ketua DPC PERADI Karawang Nilai Surat Edaran ‘Poe Ibu’ Cacat Hukum, Minta Dedi Mulyadi Segera Cabut

8:34:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi