Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM Karawang Jadi Sarang Penimbunan Solar Bersubsidi, Barcode Petani Disalahgunakan
BERITA UTAMA DAERAH HUKRIM

Karawang Jadi Sarang Penimbunan Solar Bersubsidi, Barcode Petani Disalahgunakan

Admin- Suarana.com
Admin- Suarana.com
07 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Suarana.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan barcode MyPertamina milik petani untuk membeli solar secara berulang, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (6/3/2025), mengatakan bahwa polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni LA, HB, S, AS, dan E. Salah satu tersangka, E, berperan membeli solar subsidi di SPBU menggunakan motor dan barcode berbeda. Solar tersebut kemudian dikumpulkan di pangkalan dan dijual dengan harga Rp 8.600 per liter, padahal harga subsidi hanya Rp 6.800 per liter.

Penyelidikan mengungkap bahwa barcode yang digunakan untuk membeli solar berasal dari rekomendasi pembelian bagi petani dan warga di kantor pemerintahan desa. Polisi menduga ada keterlibatan petugas SPBU dalam menyediakan barcode ilegal kepada para pelaku.

Sebelumnya, Suarana.com telah gencar memberitakan dugaan penyimpangan solar subsidi di wilayah Lemahabang Karawang pada November 2024. Seorang pembeli yang enggan disebutkan namanya mengaku membeli solar dengan barcode petani untuk kebutuhan industri. Namun, pengawas SPBU membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa mereka hanya melayani petani yang memiliki barcode.

Baca juga : http://suarana.com/2024/11/keterangan-pengawas-spbu-dan-pembeli.html

https://www.suarana.com/2024/11/diduga-kerjasama-mafia-spbu-di-karawang.html

https://www.suarana.com/2024/11/lemahnya-pengawasan-di-spbu-karawang.html

Temuan lain juga menunjukkan adanya pengendara motor yang membawa lima hingga enam jeriken untuk membeli solar subsidi. Bahkan, ada yang meminta sekuriti SPBU membuat barcode baru, meski pihak keamanan SPBU tampak menghindar saat ditanya.

Kapolsek Lemahabang Wadas, Ipda Herawati, menegaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Polisi masih mendalami keterlibatan pihak SPBU dan pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik penyalahgunaan ini.(Red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Promo Shopee

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Kemenkumham Luncurkan Reformasi Royalti Musik, Pastikan Sistem Lebih Transparan

Admin- Suarana.com- 11:31:00 PM 0
Kemenkumham Luncurkan Reformasi Royalti Musik, Pastikan Sistem Lebih Transparan
JAKARTA | Suarana.com - Menteri Hukum, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., menegaskan pentingnya membangun ekosistem royalti musik yang kuat dan berkeadilan…

Trending

Jejak Mafia BBM dan Dugaan Setoran Oknum di Balik Tambang Emas Ilegal Kapuas

Jejak Mafia BBM dan Dugaan Setoran Oknum di Balik Tambang Emas Ilegal Kapuas

9:48:00 PM
Grand Opening Dapur MBG 4 Palumbonsari, Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Ketahanan Gizi Nasional

Grand Opening Dapur MBG 4 Palumbonsari, Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Ketahanan Gizi Nasional

2:30:00 PM
Ketua DPC PERADI Karawang Nilai Surat Edaran ‘Poe Ibu’ Cacat Hukum, Minta Dedi Mulyadi Segera Cabut

Ketua DPC PERADI Karawang Nilai Surat Edaran ‘Poe Ibu’ Cacat Hukum, Minta Dedi Mulyadi Segera Cabut

8:34:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi