BERITA UTAMA
DAERAH
HUKUM
0
LBH Arya Mandalika Dukung Kejari Bongkar Dugaan Skandal KPR Fiktif BTN Karawang
KARAWANG | Suarana.com - Masyarakat yang berencana mengambil rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diminta lebih berhati-hati dan teliti sebelum menandatangani proses pengajuan kredit. Di tengah tingginya kebutuhan hunian, dugaan praktik manipulasi kredit perumahan di Karawang kini mulai terbongkar dan menyeret sejumlah pihak.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengusut dugaan korupsi penyaluran KPR di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang yang diduga melibatkan pengembang PT Bumi Arta Sedayu.
Kasus yang berkaitan dengan proyek Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran kredit perumahan yang diduga dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 91 saksi, termasuk sejumlah pejabat BTN.
“Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan tidak lama lagi kami akan segera menetapkan tersangkanya,” ujar Dedy didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Moeslem Haraki, Rabu (20/5/2026).
Menurut Dedy, pengusutan perkara dimulai sejak Maret 2026. Penyidik mendalami dugaan manipulasi data debitur, penggunaan identitas nasabah fiktif, hingga praktik pinjam nama untuk meluluskan pencairan kredit rumah bernilai ratusan juta rupiah.
Dari total 481 debitur yang tercatat membeli rumah dengan kisaran harga Rp500 juta hingga Rp1 miliar, baru 51 orang yang telah diperiksa penyidik.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan dalam proses verifikasi kredit, sehingga pengajuan KPR dalam jumlah besar diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat dari internal perbankan.
Tak hanya itu, tim penyidik juga telah tiga kali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor BTN hingga kantor pengembang di wilayah Karawang dan Bekasi.
Langkah tersebut dinilai mengindikasikan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan dugaan skandal perbankan yang berpotensi melibatkan jaringan lebih luas.
Direktur Advokasi LBH Arya Mandalika, Edwar Jomantara, menilai kasus tersebut menjadi alarm keras bagi dunia perbankan dan bisnis properti di Karawang.
Ia mengapresiasi keberanian Kejari Karawang dalam membongkar dugaan praktik kotor yang selama ini diduga berlangsung secara sistematis.
“Kami mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Karawang bersama tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Karawang, Moeslem Haraki, yang bekerja keras untuk menyelamatkan keuangan negara,” ujar Edwar.
Menurutnya, modus penggunaan nasabah fiktif demi memperoleh pencairan dana bank bukan hal baru dalam bisnis perumahan. Praktik tersebut diduga melibatkan kerja sama antara oknum pengembang dan pihak internal perbankan demi mengejar target pencairan kredit.
LBH Arya Mandalika juga mengaku menerima informasi adanya dugaan pemberian uang pelicin kepada oknum pejabat bank agar pengajuan kredit dalam jumlah besar dapat dengan mudah disetujui.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak hanya berkaitan dengan kredit bermasalah, tetapi juga mengarah pada dugaan kejahatan korporasi dan praktik mafia perbankan yang merugikan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap bank milik pemerintah.
“Kami mendukung Kejaksaan Negeri Karawang untuk mengungkap tuntas dugaan kejahatan perbankan ini agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum pengembang dan perbankan, segera ditetapkan sebagai tersangka sehingga memberikan efek jera,” tegas Edwar.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada satu proyek perumahan saja. Menurutnya, pola serupa berpotensi terjadi di sejumlah proyek lain di Karawang dengan modus penggunaan nasabah fiktif untuk memuluskan pengajuan KPR.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penerapan prinsip kehati-hatian dunia perbankan. Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap rumah, lembaga perbankan seharusnya menjadi garda pengawasan, bukan justru diduga menjadi pintu masuk praktik manipulasi kredit berjamaah.
Publik kini menanti keberanian Kejari Karawang untuk menembus aktor-aktor utama di balik dugaan skandal tersebut. Sebab tanpa penindakan tegas, praktik mafia perumahan dan mafia perbankan dikhawatirkan akan terus tumbuh dengan korban utama keuangan negara dan masyarakat kecil.
(rizki ramdani)
Via
BERITA UTAMA
