Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Seedbacklink
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Seedbacklink
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE KARAWANG Citarum Dibirukan Limbah, Pabrik Ngaku Produksi Kertas, LBH PAKAR: Pemerintah Jangan Bungkam!
BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE KARAWANG

Citarum Dibirukan Limbah, Pabrik Ngaku Produksi Kertas, LBH PAKAR: Pemerintah Jangan Bungkam!

Redaksi
Redaksi
23 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Suarana.com – Perubahan warna air Sungai Citarum menjadi biru pada Sabtu, 21 Juni 2025, mengundang perhatian publik serta aktivis lingkungan. PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills 1, yang berlokasi di Karawang, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian tersebut.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima, pihak perusahaan menjelaskan bahwa mereka tengah memproduksi kertas warna biru tua pada tanggal kejadian. Limbah dari proses produksi itu, menurut perusahaan, telah diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan metode fisika, kimia, dan biologi.

“Kami juga menggunakan decoloring agent untuk mengurangi kepekatan warna. Namun warna yang dihasilkan tetap kontras dengan air sungai,” tulis manajemen Pindo Deli 22/06.

Untuk mencegah pencemaran lebih lanjut, perusahaan mengklaim telah melakukan tindakan perbaikan dengan menampung sementara limbah berwarna di kolam darurat (emergency pond), sembari tetap menjalankan prosedur pengolahan.

Namun demikian, klarifikasi itu tidak memuaskan sejumlah pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pakar Indonesia menilai kejadian ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kegagalan penegakan hukum lingkungan.

LBH Pakar: Ini Pelanggaran Hak Konstitusional Rakyat


Direktur LBH Pakar Indonesia, Rahayudin, S.Kom, S.H, M.H, menegaskan bahwa pencemaran lingkungan seperti ini merupakan pelanggaran terhadap hak warga untuk hidup di lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1).

“Negara seharusnya menjamin hak rakyat atas lingkungan yang baik dan sehat, bukan membiarkan perusahaan terus-terusan mencemari tanpa konsekuensi hukum yang jelas,” ujarnya pada redaksi Suarana.com Senin 23/06/2025.

Ia juga menyoroti lemahnya penerapan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, sanksi pidana dan administratif dalam undang-undang tersebut jarang ditegakkan, terutama terhadap korporasi besar.

LBH Pakar Indonesia menyampaikan lima tuntutan utama:


  • Penegakan hukum tegas dan adil tanpa pandang bulu.

  • Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan.

  • Pemulihan hak-hak warga terdampak, termasuk akses terhadap air bersih.

  • Audit menyeluruh terhadap izin lingkungan seluruh perusahaan di sepanjang DAS Citarum.

  • Penguatan kapasitas hukum masyarakat untuk melawan pencemaran.

“Yang paling dirugikan adalah rakyat kecil petani, nelayan, dan warga yang menggunakan air sungai untuk hidup sehari-hari. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural,” tegas Rahayudin.

"Fenomena perubahan warna air Citarum menjadi biru menjadi cermin krisis lingkungan yang terus membayangi Karawang dan sekitarnya. Publik menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat hukum, agar Sungai Citarum tidak terus menjadi korban dari abainya penegakan hukum dan dominasi kepentingan industri" Tutupnya.




Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!

(Red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Seedbacklink affiliate

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Tak Sesuai Izin, Theatre Night Mart Karawang Bikin Publik Geram

Redaksi- 7:03:00 PM 0
Tak Sesuai Izin, Theatre Night Mart Karawang Bikin Publik Geram
KARAWANG | Suarana.com - Dugaan atas pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, terus menuai sorotan publik. Alih…

Trending

PLN Angkat Bicara soal Reklame Klinik Lamaran, Belum Ada Koordinasi, Berpotensi Ganggu Perbaikan

PLN Angkat Bicara soal Reklame Klinik Lamaran, Belum Ada Koordinasi, Berpotensi Ganggu Perbaikan

11:01:00 PM
Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle

Nama Nurnida Alya Mencuat, DPRD Karawang Nilai Punya Peluang Besar di Pilkades Bengle

3:57:00 PM
Kabupaten Mesuji Raih Juara 1 se-Sumatera dalam Penurunan Kemiskinan dan Stunting 2026

Kabupaten Mesuji Raih Juara 1 se-Sumatera dalam Penurunan Kemiskinan dan Stunting 2026

5:45:00 PM
Seedbacklink
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi