BERITA UTAMA
HEADLINE
KARAWANG
Pemerintahan
0
Kades Pinayungan Beberkan Bukti Screenshot Jadi Dasar Pelaporan YS di Sidang Putusan
KARAWANG | Suarana.com – Bukti pemberitaan media online SejagatNews tertanggal 20 Agustus 2023 telah menjadi alat bukti resmi dalam laporan hukum yang diajukan oleh Kepala Desa Pinayungan, Hj. Eka Angelia, terhadap YS. YS, yang juga mantan kepala desa, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lewat pernyataannya yang dianggap menyesatkan dan tidak berdasar.
Dalam pemberitaan itu, YS menyebut adanya dana CSR sebesar Rp120 juta perbulan dari PT. TJS untuk desa, serta menuding adanya pungutan sewa sawah oleh desa tanpa sepengetahuan perusahaan pemilik lahan. Pernyataan tersebut disebut sebagai fitnah yang merugikan nama baik pemerintah desa dan pribadi kepala desa.
“Ucapan YS yang dimuat media itu bukan kritik, tapi tuduhan tidak berdasar yang berpotensi menyesatkan opini publik,” ujar Hj. Eka Angelia dalam ditemui dikediamannya, Rabu (7/6/2025).
Mewakili Kepala Desa, suami pelapor Anton menyampaikan apresiasi kepada media yang telah memuat informasi tersebut, sehingga justru menjadi bukti kuat bahwa sumber pernyataan itu berasal dari YS sendiri.
“Kami berterima kasih kepada media SejagatNews. Berita itu justru memperjelas bahwa pernyataan keliru memang berasal dari YS, bukan interpretasi media,” ujar Anton dalam sambungan WhatsApp 08/06.
Dalam pemberitaan tersebut, YS menyampaikan dugaan-dugaan yang disebut tidak pernah terjadi, termasuk soal dana CSR dalam bentuk uang tunai.
“Tidak pernah ada dana CSR tunai Rp120 juta masuk ke desa. Semua bentuk bantuan dilakukan sesuai prosedur, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambah Anton.
Anton menilai, sikap YS sejak awal tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, justru membiarkan narasi yang tidak benar berkembang di masyarakat.
“Kalau dari awal ada permintaan maaf atau klarifikasi, mungkin tidak sejauh ini. Tapi karena terus dibiarkan, ya kami tempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Pemerintah Desa Pinayungan berharap proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi publik bahwa menyampaikan informasi melalui media harus dengan itikad baik dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi atau prasangka.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(red)
Via
BERITA UTAMA