BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
Dewas Petrogas Resmi Dilantik, Tapi Dana Perusahaan Masih ‘Disandera’ Jaksa!
KARAWANG | Suarana.com - Bupati Karawang Aep Syaepuloh resmi menetapkan jajaran Dewan Pengawas (Dewas) baru untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada. Penetapan ini disambut positif sejumlah pihak karena dinilai melalui proses seleksi yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, mengapresiasi sikap Bupati Aep yang tidak mencampuri proses seleksi dan menyerahkannya sepenuhnya kepada Panitia Seleksi (Pansel).
“Ini patut diapresiasi. Bupati tidak intervensi, semuanya diserahkan ke Pansel. Salah satu yang ditetapkan, Agus Rivai, saya kenal baik. Dia bukan orang partai politik, bukan pejabat, tapi memang dikenal lincah dan punya akses luas. Penetapan ini murni karena kapasitas, bukan gerbong politik,” ujar Asep, yang akrab disapa Askun, Rabu (9/7/2025).
Askun menegaskan bahwa anggapan publik mengenai penunjukan pejabat BUMD yang selalu dikaitkan dengan kelompok politik Bupati adalah keliru.
“Bupati Aep tidak pernah berpikir soal gerbong-gerbongan. Dia baca, dia telaah, lalu dia putuskan. Itu luar biasanya. Bukan karena tekanan politik atau kedekatan pribadi,” tambahnya.
Dewas Baru, Tantangan Lama
Lebih lanjut, Askun menyoroti pentingnya peran Dewas Petrogas dalam membenahi kondisi internal perusahaan yang sedang tidak ideal. Saat ini, direksi Petrogas tengah menjalani proses hukum, sehingga langkah selanjutnya adalah pembentukan jajaran direksi baru.
“Sekarang Dewas sudah ditetapkan. Selanjutnya mereka harus segera bentuk direksi baru. Tapi tantangan berikutnya, bagaimana mereka akan digaji kalau uang perusahaan masih disita Kejaksaan?” ujarnya.
Menurut Askun, dana Petrogas yang disita Kejaksaan Negeri Karawang bukan berasal dari tindak pidana, sehingga seharusnya dapat dikembalikan untuk mendukung operasional BUMD.
“Saya minta kepada Pak Bupati agar memperjuangkan pengembalian uang Petrogas yang disita. Kalau Dewas dan direksi sudah bekerja tapi tidak digaji, siapa yang berdosa? Ini bukan uang hasil kejahatan, jadi harus dikembalikan,” tegasnya.
Askun juga mempertanyakan kejelasan keberadaan dana tersebut.
“Apakah uangnya sekarang disimpan di bank? Di Karawang atau di Jakarta? Apakah berbunga? Kalau tidak, ya rugi. Yang penting, segera dikembalikan agar roda BUMD ini bisa kembali berjalan normal,” lanjutnya.
Seleksi Sesuai Regulasi
Panitia Seleksi Dewas Petrogas sebelumnya telah menetapkan tiga nama dari total 17 pendaftar yang lolos seleksi administrasi, yaitu:
- Agus Rivai, S.Psi., M.M.
- Dr. Ata Subagja Dinata
- Ikhsan Indra Putra, S.Kom., M.I.Kom.
Proses seleksi dilakukan secara ketat dan mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2019. Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), wawancara, pemaparan visi-misi, hingga penyusunan rencana kerja Dewas untuk kemajuan PD Petrogas Persada.
Askun berharap jajaran Dewas yang baru mampu bekerja maksimal, menaati aturan hukum, dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
“Marwah Petrogas harus dikembalikan. Jangan ada lagi pelanggaran hukum. Dewas harus bergerak cepat, membentuk direksi yang kompeten, dan membenahi BUMD ini agar kembali sehat dan berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Biar nggak ketinggalan info penting, yuk follow Channel WhatsApp Suarana.com!
(*)
Via
BERITA UTAMA