BERITA UTAMA
HEADLINE
KARAWANG
0
Setelah Aduan Petani ke DPRD, Kini Warga Gempolkarya Keluhkan PBB Tak Tercatat Meski Sudah Dibayar
![]() |
Ilustrasi |
KARAWANG | Suarana.com - Baru sehari setelah para petani Karawang mengadukan masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke DPRD, kini persoalan serupa kembali mencuat. Kali ini datang dari warga Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, yang merasa dirugikan karena tagihan PBB mereka masih muncul, padahal pembayaran sudah dilakukan bertahun-tahun melalui aparat desa.
Fenomena ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat soal sistem pembayaran pajak yang dinilai tidak transparan dan tumpang tindih.
Seperti dilansir dari laman Nuansametro.com, sejumlah warga Desa Gempolkarya mengeluhkan persoalan serius terkait pembayaran PBB yang hingga kini belum tercatat oleh pihak berwenang, meskipun mereka mengaku sudah membayarnya setiap tahun melalui aparat desa. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pasalnya, berdasarkan data resmi hingga tahun 2025, beberapa nama warga masih tercatat belum melunasi PBB selama beberapa tahun terakhir. Padahal, warga meyakini mereka telah memenuhi kewajiban tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya sudah bayar setiap tahun lewat perangkat desa, tapi sekarang dibilang belum bayar. Ini jelas merugikan kami sebagai warga,” ujar K.
K menilai, ada indikasi ketidakterbukaan dan kelalaian dalam pengelolaan keuangan di tingkat desa. Ia berharap ada kejelasan serta tindak lanjut dari pihak berwenang untuk menelusuri ke mana aliran dana pajak tersebut sebenarnya.
Menanggapi hal ini, Darman, selaku petugas PBB Desa Gempolkarya, memberikan klarifikasi bahwa dirinya hanya menangani PBB untuk lahan pertanian, bukan rumah tinggal warga.
“Yang nagih ke rumah-rumah itu biasanya RT. Kalau saya ngurusnya sawah. Uangnya juga nggak sampai ke saya, jadi saya bingung mau setor ke mana. Kalau catatan belum masuk ke saya, ya saya nggak tahu. Saya sesuai catatan saja,” seperti dikutip dari Nuansametro.com.
Pernyataan tersebut justru menambah kebingungan publik. Ketidakjelasan alur pembayaran hingga pencatatan PBB dikhawatirkan bisa membuka celah penyalahgunaan dan merugikan masyarakat secara luas.
Warga berharap pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan audit serta pembenahan sistem penagihan dan pencatatan pajak. Mereka juga meminta adanya transparansi dan kejelasan prosedur agar peristiwa serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD dan Bapenda, sejumlah petani juga menyampaikan keluhan yang hampir sama. Mereka mengaku pembayaran yang dilakukan melalui perangkat desa tidak tercatat dalam sistem.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menegaskan bahwa pembayaran PBB kini wajib dilakukan melalui bank atau mitra resmi seperti Bank BJB, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, hingga platform digital seperti Tokopedia dan Bukalapak.
“Kwitansi dari desa tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak tercatat dalam sistem resmi,” jelas Sahali, 04/10.
Kini, pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat: apakah pemerintah daerah sudah benar-benar memastikan sistem pajak berjalan transparan dan bebas penyimpangan?
Masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menelusuri aliran dana serta menindak pihak yang lalai. Sebab tanpa transparansi, kepercayaan warga terhadap sistem pajak daerah bisa terus merosot.(red)
Via
BERITA UTAMA