Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG SK DMI Dianggap Tak Sah, Asep Agustian Tantang Kemenag Karawang Buktikan Pernyataannya
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG

SK DMI Dianggap Tak Sah, Asep Agustian Tantang Kemenag Karawang Buktikan Pernyataannya

Redaksi
Redaksi
17 Okt, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG |  Suarana.com - Dewan Penasihat DKM Masjid Agung Syech Quro, Asep Agustian, mengecam keras pernyataan Kepala Kantor Kemenag Karawang, Sofyan, melalui Kasie Bina Islam Chasmita, terkait status SK kepengurusan DKM Masjid Agung yang dianggap tidak sah.
 
Asep Agustian mempertanyakan dasar pernyataan Kemenag yang menyebutkan bahwa SK DMI Provinsi Jawa Barat dengan Nomor SK: 103.A/I1/SK/PW-DM1 JABAR/l1/2025 periode 2025-2029, yang menunjuk KH. Ujang Mashudi sebagai pemimpin DKM Masjid Agung, sudah tidak berlaku.
 
"Saya bertanya, bisakah pernyataan Kemenag ini dipertanggungjawabkan? Jika bisa, kami sebagai dewan penasihat masjid agung yang SK-nya langsung dikeluarkan oleh DMI pada tanggal 22 Februari 2025, meminta bukti atas pernyataan Kepala Kantor Kemenag melalui Chasmita tersebut," tegas Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, jumat (17/10/2025).
 
Askun menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima keterangan Kemenag di media yang menyatakan SK tersebut dicabut dan tidak sah. Ia menuding Kemenag telah melakukan pembohongan publik dan berupaya mengadu domba antar umat.
 
"Jangan membuat isu dan adu domba antar umat. Kalau memang tidak sah, ya silakan lakukan melalui jalur hukum. Karena yang mendapatkan SK DMI itu bukan hanya Karawang saja, tapi juga Kabupaten Purwakarta dan Banjar," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Askun menyatakan bahwa DMI Provinsi Jawa Barat tidak pernah membatalkan SK KH. Ujang Mashudi. Ia menantang Kemenag untuk menggugat jika merasa kepengurusan DKM Masjid Agung Syech Quro dibawah kepemimpinan KH. Ujang Mashudi salah.
 
"Lakukan dong gugatan kalau memang kami salah, silakan! Kepengurusan kami menunggu hasil keputusan pengadilan," tandasnya.
 
Askun juga menyoroti pernyataan Kemenag yang seharusnya melihat lebih dulu SK DKM Masjid Agung Syech Quro dikeluarkan sebelum mengeluarkan pernyataan. 

Ia menilai Kemenag seharusnya memberikan pernyataan yang baik dan tidak mengadu domba antar jamaah.
 
"Seharusnya Kemenag itu memberikan pernyataan yang baik, jangan kemudian Kemenag mengadu domba antar jamaah. Kalau mau menggugat, gugat saja ke pengadilan. Batalkan dulu SK-nya," pungkasnya.
 
Selain itu, Askun mengungkapkan bahwa Masjid Agung Syech Quro bukanlah aset pemerintah daerah, melainkan dibangun di atas tanah wakaf kepada pemerintah daerah. Sertifikatnya pun masih atas nama Nazir.
 
"Jadi ini adalah aset wakaf dan bukan pemda. Lagipula di dalam SK itu, Bupati Karawang juga sebagai pembina selaku kepala daerah," imbuhnya. (red)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Input Disini
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Advertisement
❤️

Apresiasi Karya Suarana.com

Dukung kami untuk terus menghadirkan informasi dan karya jurnalistik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Nominal Apresiasi
Rp
Minimal apresiasi Rp25.000
Scan QRIS untuk Membayar
Nominal:
Msp Print
NMID: ID1022225786493

Setelah melakukan pembayaran, silakan kirim bukti pembayaran melalui WhatsApp untuk konfirmasi.

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online

Redaksi- 7:17:00 PM 0
Istri Lebih Banyak Gugat Cerai di Karawang, Suami Tak Nafkahi hingga Terjerat Judi Online
KARAWANG | Suarana.com - Perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Karawang menunjukkan gugatan cerai yang diajukan pihak istri masih jauh lebih…

Trending

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

Muaythai Karawang Raih 8 Medali di Kejurnas Indonesia Muaythai Championship 2026

8:21:00 AM
LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

LBH Arya Mandalika Desak Revitalisasi Pasar Kanoman Cirebon Ditunda, Soroti Retribusi dan Aset

8:10:00 AM
Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

Oplos LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg Dibongkar Polisi di Karawang

9:51:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi