BERITA UTAMA
DAERAH
KARAWANG
0
SK DMI Dianggap Tak Sah, Asep Agustian Tantang Kemenag Karawang Buktikan Pernyataannya
KARAWANG | Suarana.com - Dewan Penasihat DKM Masjid Agung Syech Quro, Asep Agustian, mengecam keras pernyataan Kepala Kantor Kemenag Karawang, Sofyan, melalui Kasie Bina Islam Chasmita, terkait status SK kepengurusan DKM Masjid Agung yang dianggap tidak sah.
Asep Agustian mempertanyakan dasar pernyataan Kemenag yang menyebutkan bahwa SK DMI Provinsi Jawa Barat dengan Nomor SK: 103.A/I1/SK/PW-DM1 JABAR/l1/2025 periode 2025-2029, yang menunjuk KH. Ujang Mashudi sebagai pemimpin DKM Masjid Agung, sudah tidak berlaku.
"Saya bertanya, bisakah pernyataan Kemenag ini dipertanggungjawabkan? Jika bisa, kami sebagai dewan penasihat masjid agung yang SK-nya langsung dikeluarkan oleh DMI pada tanggal 22 Februari 2025, meminta bukti atas pernyataan Kepala Kantor Kemenag melalui Chasmita tersebut," tegas Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, jumat (17/10/2025).
Askun menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima keterangan Kemenag di media yang menyatakan SK tersebut dicabut dan tidak sah. Ia menuding Kemenag telah melakukan pembohongan publik dan berupaya mengadu domba antar umat.
"Jangan membuat isu dan adu domba antar umat. Kalau memang tidak sah, ya silakan lakukan melalui jalur hukum. Karena yang mendapatkan SK DMI itu bukan hanya Karawang saja, tapi juga Kabupaten Purwakarta dan Banjar," ujarnya.
Lebih lanjut, Askun menyatakan bahwa DMI Provinsi Jawa Barat tidak pernah membatalkan SK KH. Ujang Mashudi. Ia menantang Kemenag untuk menggugat jika merasa kepengurusan DKM Masjid Agung Syech Quro dibawah kepemimpinan KH. Ujang Mashudi salah.
"Lakukan dong gugatan kalau memang kami salah, silakan! Kepengurusan kami menunggu hasil keputusan pengadilan," tandasnya.
Askun juga menyoroti pernyataan Kemenag yang seharusnya melihat lebih dulu SK DKM Masjid Agung Syech Quro dikeluarkan sebelum mengeluarkan pernyataan.
Ia menilai Kemenag seharusnya memberikan pernyataan yang baik dan tidak mengadu domba antar jamaah.
"Seharusnya Kemenag itu memberikan pernyataan yang baik, jangan kemudian Kemenag mengadu domba antar jamaah. Kalau mau menggugat, gugat saja ke pengadilan. Batalkan dulu SK-nya," pungkasnya.
Selain itu, Askun mengungkapkan bahwa Masjid Agung Syech Quro bukanlah aset pemerintah daerah, melainkan dibangun di atas tanah wakaf kepada pemerintah daerah. Sertifikatnya pun masih atas nama Nazir.
"Jadi ini adalah aset wakaf dan bukan pemda. Lagipula di dalam SK itu, Bupati Karawang juga sebagai pembina selaku kepala daerah," imbuhnya. (red)
Via
BERITA UTAMA