Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG Beko Tinggal Dua Meter, Kuasa Hukum Sebut Pembongkaran Rumah Warga Wadas Tak Berperikemanusiaan
BERITA UTAMA DAERAH KARAWANG

Beko Tinggal Dua Meter, Kuasa Hukum Sebut Pembongkaran Rumah Warga Wadas Tak Berperikemanusiaan

Redaksi
Redaksi
17 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com - Aksi pembongkaran rumah warga di Dusun Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai kecaman keras. Tindakan tersebut dinilai mengabaikan hak-hak dasar masyarakat dan aspek kemanusiaan.

Kuasa hukum Dayus dan Ocim, H. Elyasa Budianto, SH., MH, menilai pembongkaran dilakukan secara sembrono tanpa melalui musyawarah dan mufakat dengan warga terdampak. Menurutnya, rumah kliennya terancam dibongkar dengan dalih kegiatan normalisasi yang diprakarsai Kepala Desa Wadas, Junaedi.

Elyasa menegaskan, proses normalisasi tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dan partisipasi masyarakat. Ia menyebut kliennya memiliki bukti kepemilikan rumah yang sah berupa Akta Jual Beli (AJB) beserta dokumen pendukung lainnya.

“Klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah. Pembongkaran ini kami nilai sebagai pelanggaran terhadap hak milik yang dilindungi oleh hukum,” tegas Elyasa, Selasa (16/12/2025).

Ia juga menilai tindakan pembongkaran tersebut tidak berperikemanusiaan dan tidak menghormati hak kepemilikan warga. Cara pelaksanaan di lapangan disebut dilakukan secara brutal dan minim empati terhadap kondisi psikologis keluarga korban.

“Kami sangat prihatin. Istri klien kami menangis histeris ketika alat berat berupa beko berada sekitar dua meter dari rumahnya. Ia berteriak lebih baik mati daripada kehilangan rumah tersebut. Pemandangan itu sangat menyayat hati,” ungkap Elyasa.

Elyasa menambahkan, proses pembongkaran bukan hanya berdampak pada kerusakan fisik bangunan, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga yang terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Wadas maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pembongkaran, mekanisme musyawarah dengan warga, serta langkah perlindungan dan solusi bagi masyarakat yang terdampak.(**)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

PUPR Karawang Bantah Proyek Jembatan Segaran–Pulo Putri Mangkrak, Pengamat Desak APH Turun Tangan

Redaksi- 3:37:00 PM 0
PUPR Karawang Bantah Proyek Jembatan Segaran–Pulo Putri Mangkrak, Pengamat Desak APH Turun Tangan
KARAWANG | Suarana.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang membantah kabar yang menyebut proyek rehabilitasi Jembatan Segaran…

Trending

Aksi IWOI Besok di Unsika, Isu Dugaan Penyimpangan Dana Siap Dibuka

Aksi IWOI Besok di Unsika, Isu Dugaan Penyimpangan Dana Siap Dibuka

10:32:00 PM
Kades Ciwaringin Bantah Pemberitaan Sepihak, Soroti Media Tak Lakukan Konfirmasi

Kades Ciwaringin Bantah Pemberitaan Sepihak, Soroti Media Tak Lakukan Konfirmasi

8:15:00 PM
Bukber Santai MATIC CULTURE di Kedai Cinguk99, Harga Ramah Komunitas Jadi Daya Tarik

Bukber Santai MATIC CULTURE di Kedai Cinguk99, Harga Ramah Komunitas Jadi Daya Tarik

12:13:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi