Telusuri
24 C
id
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Baca E-Paper Suarana Gratis
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA NASIONAL Mendagri Tegaskan Gubernur Jadi Penentu Sentral Upah Minimum 2026
BERITA UTAMA NASIONAL

Mendagri Tegaskan Gubernur Jadi Penentu Sentral Upah Minimum 2026

Redaksi
Redaksi
18 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA | Suarana.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Mendagri menjelaskan, selain wajib menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tapi ‘dapat’,” ujar Tito Karnavian saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menekankan agar proses penetapan upah minimum berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Seluruh penetapan upah minimum tahun 2026, kata Mendagri, harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, dengan gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” tegasnya.

Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses penetapan upah minimum secara serius dan terkoordinasi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menetapkan nilai indeks atau alfa sebagai salah satu variabel penentuan upah, dengan rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9.

“Nilai alfa itu ditentukan oleh Dewan Pengupahan, yaitu di kisaran 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.

Mendagri menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. Oleh karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.

Ia juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Langkah ini dinilai penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan kondusif.

Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.

“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi, mana yang sudah selesai dengan baik dan mana yang belum,” pungkasnya.(Rizki)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -

Ads

Ads

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Pelaku Ekonomi Kreatif Karimunjawa Sampaikan Aspirasi Regulasi dan Kemudahan Berusaha ke MPR RI

Redaksi- 11:26:00 AM 0
Pelaku Ekonomi Kreatif Karimunjawa Sampaikan Aspirasi Regulasi dan Kemudahan Berusaha ke MPR RI
JEPARA | Suarana.com – Pelaku ekonomi kreatif di Karimunjawa menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)…
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink BlogPartner

Hubungi Kami

089678588388 Suaranagroup@gmail.com
Lamaran Palumbonsari
Karawang Timur
Kab. Karawang 41314
© 2023 Member of MSP. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi