BERITA UTAMA
DAERAH
Kepolisian
0
Viral di Medsos, Pelaku Curas di Telukjambe Timur Ditangkap Polres Karawang
KARAWANG | Suarana.com - Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyayat leher korbannya dengan modus meminta tumpangan. Kronologi penangkapan dan barang bukti berhasil diungkap oleh Wakapolres Kompol Andriyanto.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B.08/11/2026/Sek Tlj Tmr yang diterima pada 28 Februari 2026. Peristiwa terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Rd. Kian Santang, belakang Technomart, Dusun Babakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Korban adalah pemuda asal Bandung Barat, Muhamad Aditia Nugraha.
"Korban mengalami luka sayat di leher akibat aksi brutal pelaku. Kerugian materiil diperkirakan Rp10 juta, berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone," ujar Wakapolres.
Menurut penjelasan Wakapolres, peristiwa berawal ketika korban bertemu dengan seseorang yang dikenal melalui aplikasi dating. Saat tiba di lokasi, korban dikerumuni enam orang laki-laki yang mengaku warga setempat. Setelah terjadi kesalahpahaman yang berhasil diselesaikan, korban meninggalkan lokasi. Namun, pelaku utama kemudian meminta tumpangan kepada korban.
Korban yang tak curiga membonceng pelaku menggunakan sepeda motornya. Saat melintas di lokasi sepi, pelaku langsung menyayat leher korban dari belakang menggunakan pisau, lalu merampas sepeda motor dan handphone korban.
Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Iis Puspita, menjelaskan kronologi penangkapan. Tim gabungan Resmob Polres Karawang dan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur melakukan penyelidikan intensif dengan observasi TKP, pemeriksaan saksi, dan mapping lokasi persembunyian pelaku.
Pelaku yang diidentifikasi bernama Jumyadi alias Yadi (35), seorang buruh harian lepas, justru menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe Timur setelah mengetahui dirinya menjadi buronan polisi. "Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Modus operandinya meminta tumpangan korban, lalu melakukan kekerasan dengan menyayat leher korban menggunakan pisau, kemudian merampas sepeda motor dan handphone," tambah Kapolsek.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu flashdisk berisi rekaman CCTV,
- Satu unit handphone merk Infinix warna hitam milik pelaku,
- Satu topi warna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian,
- Uang tunai Rp50.000.
Hasil visum et repertum korban masih dalam proses.
Atas perbuatannya, Jumyadi dijerat dengan Pasal 479 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Polres Karawang mengapresiasi kinerja jajarannya yang bergerak cepat dan mengimbau masyarakat, khususnya pengguna aplikasi dating, agar lebih berhati-hati.
"Temui orang baru di tempat ramai dan aman, serta informasikan keluarga atau teman terdekat," pesan Wakapolres.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu enam orang lain yang terlibat dalam pengerumunan korban sebelum aksi curas terjadi. Proses hukum terhadap Jumyadi terus berjalan.(*)
Via
BERITA UTAMA
