ARTIKEL
BERITA UTAMA
OPINI
0
Hak yang terabaikan : Perempuan dalam Bayang -bayang Perceraian
Perceraian dalam Peradilan Agama kerap dianggap sebagai akhir dari konflik rumah tangga. Namun,untuk banyak perempuan, pilihan untuk berpisah justru menciptakan berbagai masalah baru yang lebih rumit. Secara teori, Undang- Undang di Indonesia seharusnya memberikan perlindungan bagi wanita, namun kenyataannya, keadilan itu masih belum terpenuhi semuanya.
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah di perbaharui oleh Undang- Undang No. 16 Tahun 2019, dinyatakan bahwa perceraian harus terjadi di hadapan pengadilan ( Pasal 39 ayat (1)). Hal inii menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan dan pengaturan yang sesuai dalam setiap kasus perceraian. Selain itu, Pasal 41 huruf (c) menyebutkan bahwa pengadilan dapat mewajibkan mantan suami untuk memberikan biaya hidup atau menetapkan kewajiban lain bagi mantan istri.
Dalam Komplikasi Hukum Islam ( KHI), perlindungan bagi wanita setelah perceraian dijelaskan secara lebih mendetail. Pasal 149 KHI menyatakan bahwa jika perceraian dilakukan melalui talak, mantan suami harus memberikan mut'ah yang sesuai untuk mantan istri, memberikan nafkah idaah, dan melunasi mahar yang belum dibayar. Selain itu, Pasal 156 KHI juga membahas mengenai hak asuh anak (hadhanah), yang biasanya diberikan kepada ibu, terutama untuk anak yang masih kecil, sambil tetap mengharuskan ayah untuk menanggung biaya pengasuhan.
Namun, isu yang timbul tidak hanya sebatas norma hukum. Dalam kenyataannya, banyak wanita mengalami kesulitan untuk memperoleh hak -hak ini. Salah satu tantangan utama adalah pembagian harta bersama ditentukan dalam Pasal 31 Undang-Undang Perkawinan, yang menyatakan bahwa harta bersama diatur berdasarkan Hukum masing-masing. Aturan ini sering kali menghasilkan berbagai penafsiran, sehingga seringkali wanita yang telah berkontribusi di rumah tangga tidak mendapatkan hak yang setimpal.
Peran perempuan dalam hal-hal rumah tangga yang tidak berkaitan dengan ekonomi, seperti merawat rumah dan mengasuh anak, sering kali tidak diperhitungkan dalam pembagian kekayaan. Sebenarnya,tanpa peran ini, keseimbangan dalam sebuah keluarga sulit tercapai. Ketika aspek ini diabaikan, maka keadilan yang diharapkan dari keputusan pengadilan menjadi tidak berarti.
Selain itu, meskipun Pasal 41 huruf (c) dari Undang Undang Perkawinan serta Pasal 149 KHI telah menyebutkan kewajiban nafkah, pelaksanaan hal ini kerap kali tidak berjalan dengan baik. Banyak mantan suami yang mengabaikan tanggung jawab tersebut, sedangkan mekanisme untuk menegakkan keputusan masih tidak kuat. Akibatnya, perempuan terpaksa menanggung beban ekonomi secara mandiri tanpa adanya perlindungan yang jelas.
Di sisi lain, wanita juga menghadapi tekanan sosial yang cukup berat. Status sebagai seorang janda masih sering kali dilihat dengan cara yang negatif oleh orang-orang di sekitarnya. Ini menunjukkan bahwa isu perceraian tidak hanya terkait dengan aspek Hukum, tetapi juga dengan budaya dan persepsi masyarakat terhadap perempuan.
Oleh karena itu, keadilan dalam proses perceraian tidak seharusnya hanya dipahami sebagai penerapan hukum yang bersifat formal. Para hakim harus menelusuri nilai-nilai keadilan yang ada du masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang berkembang di dalam masyarakat.
Pada dasarnya, perceraian bukan sekadar perpisahan secara hukum, melainkan juga mengenai kemampuan hukum dalam memberikan perlindungan kepada pihak yang lemah. Selama hukum belum sepenuhnya adil dan bekerja dengan baik, wanita akan terus menjadi pihak yang paling merasakan efek dari perceraian. Maka dari itu, diperlukan komitmen yang lebih kuat, baik dari penegak hukum maupun masyarakat , untuk mencapai keadilan yang tidak hanya tertulis, tetapi juga benar-benar dirasakan.
Penulis menyimpulkan bahwa dari penjelasan di atas adalah meskipun hukum telah mengatur perlindungan bagi perempuan dalam perceraian, seperti hak untuk mendapatkan nafkah, mut'ah dan harta bersama, banyak perempuan yang masih menghadapi kesulitan dalam memperoleh hak-hak tersebut. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan hal ini, seperti penerapan hukum yang lemah kurangnya pengakuan terhadap Peran non- ekonomi perempuan, serta adanya tekanan sosial. Oleh karena itu, keadilan dalam perceraian tidak cukup hanya di atur dalam Undang-undang, tetapi juga harus diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari agar wanita tidak terus menerus dirugikan.
Pengirim :
Marshal Cantika Puteri Maharani, Mahasiswa Hukum Semester 4 Angkatan 2024 Universitas Bangka Belitung
Editor : Rizki
Via
ARTIKEL
