BERITA UTAMA
NASIONAL
0
Mangkir dari Pemeriksaan, Google dan Meta Kembali Dipanggil Kemkomdigi soal Perlindungan Anak
JAKARTA | Suarana.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada perusahaan teknologi global, yakni Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads).
Pemanggilan tersebut dilakukan karena kedua platform belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital atau PP TUNAS.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Google dan Meta telah mengajukan penundaan dengan alasan membutuhkan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Meski demikian, Kemkomdigi menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Lebih lanjut, Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung terhadap keselamatan anak di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” kata Alexander.
Kemkomdigi memastikan seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk mengambil langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan masih terjadi.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelindungan anak menjadi prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik.
“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
(Rizki)
Via
BERITA UTAMA
