BERITA UTAMA
Pemerintahan
0
Skema WFH Diterapkan, Pemkab Karawang Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
KARAWANG | Suarana.com – Di tengah upaya penyesuaian pola kerja aparatur sipil negara (ASN) yang semakin fleksibel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah adaptif dalam meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, tidak seluruh ASN menjalankan WFH. Sejumlah pegawai di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO) demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan teknis pelaksanaan WFH secara terstruktur. Ia menegaskan, ada kategori pegawai yang tetap wajib hadir di kantor.
“Pada prinsipnya, layanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” ujar Aang di Kantor Pemkab Karawang, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, ASN yang tetap WFO di antaranya pejabat eselon II dan III, camat, lurah, serta pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Selain itu, sektor layanan kesehatan, perizinan, pendidikan, kebersihan dan persampahan, hingga kependudukan juga tetap beroperasi dari kantor.
Beberapa OPD yang dimaksimalkan untuk WFO antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sementara itu, OPD yang lebih banyak menerapkan WFH meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, BPKAD, BKPSDM, Bapperida, Kesbangpol, Diskominfo, Inspektorat Daerah, Disparpora, DPMD, Disarsiperpus, dan DPPA.
Aang juga memastikan bahwa pelayanan publik pada hari Jumat tetap berjalan normal. Bahkan, Mal Pelayanan Publik di KCP dan Mal Cikampek tetap beroperasi seperti biasa.
“Mal pelayanan publik tetap buka seperti biasa,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa WFH bukan berarti mengurangi produktivitas kerja ASN. Seluruh pegawai tetap diwajibkan menjalankan tugas secara maksimal dari rumah dengan memanfaatkan teknologi informasi serta sistem pengawasan yang ketat.
Dalam pelaksanaannya, ASN wajib mengikuti sejumlah ketentuan, mulai dari absensi melalui aplikasi SIAP pukul 07.45 WIB, briefing pagi pukul 07.45–08.15 WIB, hingga pelaksanaan tugas sesi pertama pukul 08.15–12.00 WIB.
Selanjutnya, ASN mengikuti midday meeting pukul 12.30–12.45 WIB, melanjutkan tugas sesi kedua pukul 12.45–15.30 WIB, serta menyampaikan laporan harian melalui aplikasi SIAP setelah pukul 15.45 WIB, yang ditutup dengan absensi sore pada waktu yang sama.
Dengan skema ini, Pemkab Karawang berharap keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga di tengah dinamika kebutuhan birokrasi modern.
(Rizki)
Via
BERITA UTAMA
