BERITA UTAMA
HUKRIM
0
Polres Karawang Ringkus Ayah Tiri, Aniaya Anak 7 Tahun hingga Luka Parah
KARAWANG| Suarana.com - Satuan Reserse Polres Karawang melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Pelaku berinisial S (30), yang merupakan ayah tiri korban, telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan, peristiwa tersebut terungkap pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kejadian bermula saat ibu korban berinisial DNS (29) pulang ke rumah usai mengantar pesanan kue. Setibanya di rumah yang berlokasi di salah satu perumahan di Kecamatan Purwasari, ia mendapati anaknya, AS (7), mengalami benjolan di bagian jidat sebelah kanan serta luka lebam di kedua mata.
“Awalnya pelaku mengaku memukul korban dengan tangan kosong. Namun, kondisi korban semakin memburuk dengan munculnya luka lebam di bagian mata,” ujar Cep Wildan.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul korban menggunakan gagang sapu hingga menyebabkan benjolan di kepala, serta menampar bagian pelipis kanan yang mengakibatkan mata korban lebam.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 31 Maret 2026, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan korban, pelaksanaan visum, hingga gelar perkara yang berujung pada penetapan tersangka dan penangkapan pelaku.
“Kami telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini tersangka sudah diamankan. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Rizki)
Via
BERITA UTAMA
