BERITA UTAMA
DAERAH
INVESTIGASI
0
Dapur SPPG di Karawang Disorot: PERADI Ungkap Dugaan IPAL Abal-abal dan Bangunan Tanpa Izin
![]() |
| Ilustrasi SPPG |
KARAWANG | Suarana.com - Program pemenuhan gizi yang seharusnya menyehatkan masyarakat justru terancam jadi bom waktu. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Karawang kini disorot tajam, menyusul dugaan pengelolaan limbah tak standar hingga bangunan yang belum mengantongi izin resmi.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mendesak pemerintah daerah (Pemda) bertindak tegas terhadap operasional dapur SPPG yang diduga belum memenuhi standar lingkungan dan perizinan.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menegaskan bahwa keberadaan dapur SPPG sebagai bagian dari program pemenuhan gizi masyarakat memang patut diapresiasi. Namun, aspek legalitas dan dampak lingkungan tidak boleh diabaikan.
Sorotan utama diarahkan pada pengelolaan limbah dapur yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Dapur SPPG di mana letak higienisnya kalau IPAL-nya tidak standar. Tidak aneh jika kemudian muncul kasus keracunan setelah konsumsi menu MBG. Pertanyaannya, apakah IPAL yang digunakan benar-benar sudah sesuai SNI?” ujar Asep, Jumat (1/5/2026).
Ia mengungkapkan, dalam pemantauannya masih ditemukan dapur SPPG yang belum menggunakan IPAL terstandarisasi. Padahal, keberadaan IPAL sesuai SNI dinilai krusial untuk memastikan limbah aman bagi lingkungan.
Menurutnya, IPAL bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap pengelola dapur guna mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Selain itu, PERADI Karawang juga menyoroti perizinan bangunan dapur SPPG yang diduga belum sepenuhnya mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, PBG merupakan syarat administratif wajib sebelum bangunan digunakan.
“Jangan berdalih ini program Presiden lalu mengabaikan aturan daerah. Di Karawang ada otonomi daerah, semua tetap harus patuh pada regulasi,” tegasnya.
Asep menilai, dapur SPPG memiliki tingkat risiko tinggi karena melibatkan penggunaan kompor, gas, instalasi listrik, hingga pengelolaan limbah. Tanpa standar yang jelas, potensi bahaya seperti kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan bisa terjadi.
“Sekarang mungkin baru kasus keracunan, ke depan bisa saja terjadi kebakaran jika tidak diawasi dengan standar yang benar,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kinerja Satgas MBG Karawang dalam melakukan pengawasan terhadap operasional dapur SPPG.
“Apakah Satgas hanya bergerak saat ada kejadian, atau benar-benar memastikan semua aspek seperti IPAL dan PBG sudah terpenuhi?” ujarnya.
PERADI Karawang menegaskan, kritik yang disampaikan bukan untuk kepentingan tertentu, melainkan demi memastikan program MBG berjalan aman, higienis, dan sesuai aturan.
Pihaknya meminta instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, dan Satgas MBG, segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG di Karawang.
“Jangan tebang pilih. Jika bangunan lain tanpa PBG bisa ditindak, maka dapur SPPG juga harus diperlakukan sama,” tegasnya.
PERADI juga mendorong peningkatan pengawasan serta transparansi agar program pemenuhan gizi tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. Masyarakat pun diimbau ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran, terutama terkait limbah dan lingkungan.
Editor : Suarana.com
Via
BERITA UTAMA


