BERITA UTAMA
HUKUM
PERISTIWA
0
PERADI Karawang Desak Kejari Geledah BTN dalam Kasus Dugaan KPR Fiktif PT BAS
KARAWANG | Suarana.com – Kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence kembali menjadi sorotan publik di Karawang.
Terbaru, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dikabarkan telah melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan kantor PT BAS di Bekasi guna mengusut perkara tersebut.
Menanggapi perkembangan kasus itu, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mendesak Kejari Karawang agar memperluas proses penyelidikan dan penyidikan dengan turut melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara Cabang Karawang.
Pria yang akrab disapa Askun itu menilai pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dalam hal ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk serius mengusut kasus ini. Harus ada barang bukti yang masuk bukan hanya dari PT BAS saja. Tidak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN. Artinya antara developer dengan BTN ini merupakan satu kesatuan, karena pelaksanaan pembangunan perumahan dibayarkan oleh BTN,” ujar Askun, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan, banyak konsumen yang dirugikan akibat kasus tersebut. Pasalnya, sejumlah konsumen disebut telah membayar angsuran selama bertahun-tahun, namun rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
“Siapa yang salah dan benar nanti diuji di pengadilan. Kalau hanya PT BAS yang diperiksa, saya khawatir dampaknya justru kepada konsumen. Saya bukan membela developer, tapi kasihan kepada masyarakat,” katanya.
Modus Dugaan Menggunakan Joki
Askun juga menyoroti dugaan praktik penggunaan joki dalam pengajuan KPR yang menurutnya bukan kali pertama terjadi.
Menurut dia, pola tersebut diduga telah lama diketahui oleh pihak perbankan.
“Praktik joki ini bukan kali pertama. Si joki hanya dipakai nama dan mendapatkan uang. Bahkan konsumen asli dibuat seolah-olah bermasalah di sistem perbankan, dibuat ribet, lalu diarahkan menggunakan joki. Dugaan saya ada kemufakatan jahat antara oknum tertentu, mulai dari joki, developer hingga oknum BTN,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum tidak bisa berhenti hanya kepada pihak developer semata.
Sindir Tagline BTN
Dalam pernyataannya, Askun turut menyinggung slogan BTN yang selama ini dikenal sebagai “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.
“Aman dari mana? Faktanya sekarang banyak konsumen mengalami kekacauan. Terpercaya dari mana? BTN jangan sampai cuci tangan dalam persoalan ini,” tegasnya.
Ia pun meminta Kejari Karawang turut menggeledah kantor BTN guna mendalami dugaan keterlibatan pihak perbankan dalam perkara tersebut.
### Soroti Peran OJK
Selain itu, Askun juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan yang dinilai harus bertindak objektif dalam menangani persoalan tersebut.
“Jangan sampai OJK terkesan memilah-milah hanya karena ini BTN. Kalau memang ada dugaan keterlibatan, ya harus diperiksa semuanya,” ujarnya.
Ia juga mengkritik kebijakan angsuran kredit BTN yang dinilai memberatkan masyarakat karena mengalami kenaikan dalam beberapa tahun setelah akad kredit.
“Dalam kondisi ekonomi sekarang, kenaikan angsuran tiap tahun tentu memberatkan konsumen. Sementara kalau telat bayar satu bulan saja langsung ada surat teguran keras hingga pemasangan plang pengawasan bank,” katanya.
Askun meminta aparat penegak hukum dan OJK bertindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
“Kalau memang dugaan itu benar, ya sudah, jebloskan saja para pelakunya,” pungkasnya.
(*)
Via
BERITA UTAMA
