BERITA UTAMA
DPRD
KARAWANG
0
Ketua DPRD Karawang, Penutupan Helen's Theatre Night Harus Sesuai Aturan, Perbup Larangan LGBT Didorong Dipercepat
KARAWANG | Suarana.com – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa proses penutupan Helen's Theatre Night Karawang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun terdapat tuntutan dari sejumlah elemen masyarakat agar tempat hiburan malam tersebut ditutup secara permanen.
Pernyataan tersebut disampaikan Endang saat menemui massa aksi gabungan yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (10/6/2026).
Menurut Endang, perizinan usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Investasi. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Karawang akan bertindak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
"Penutupan harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Pemkab Karawang akan melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang ada di Karawang," ujar Endang.
Ia menjelaskan, tim dari pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap seluruh tempat hiburan malam (THM), terutama yang diduga belum memenuhi kewajiban perizinan dan ketentuan yang berlaku di tingkat daerah.
Untuk sementara waktu, status penutupan Helen's Theatre Night masih bersifat sementara sambil menunggu proses hukum dan hasil kajian yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam audiensi tersebut, DPRD Karawang bersama perwakilan massa aksi juga membahas usulan percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan LGBT di Kabupaten Karawang.
Massa aksi yang hadir terdiri dari unsur pimpinan pondok pesantren, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan Islam, LSM, hingga kelompok ibu-ibu yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan moral dan ketertiban sosial di daerah.
Endang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang tetap berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif. Namun, setiap pelaku usaha yang berinvestasi di Karawang wajib mematuhi seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami mendukung investasi, tetapi seluruh pelaku usaha harus taat aturan dan melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Tidak ada pengecualian," tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh tempat hiburan malam di Karawang. Tempat usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan akan dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi.
"Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga investasi tetap tumbuh tanpa mengabaikan ketertiban dan norma yang berlaku di masyarakat," pungkas Endang.
(**)
Via
BERITA UTAMA
