BERITA UTAMA
DAERAH
0
Diduga Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan, Ghazali Center Minta DPMD Evaluasi Aturan Pengisian BPD
KARAWANG | Suarana.com – Ghazali Center Indonesia menyoroti proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa di Kabupaten Karawang. Lembaga tersebut menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) serta membuka ruang terjadinya multitafsir dalam pelaksanaannya.
Menurut Ghazali Center Indonesia, Senin 13 Juli 2026, proses pengisian anggota BPD harus berpedoman pada prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, serta menjamin independensi penyelenggara. Selain itu, seluruh ketentuan dalam Peraturan Bupati harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ghazali Center Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap substansi Peraturan Bupati yang mengatur pengisian anggota BPD. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengisian berlangsung secara adil, demokratis, memiliki kepastian hukum, serta mampu meminimalisasi potensi konflik ,di tengah masyarakat.
Selain itu, Ghazali Center Indonesia juga mempertanyakan ketentuan mengenai daftar pemilih dan penentuan kuota kursi anggota BPD berdasarkan wilayah. Menurut mereka, hingga saat ini masih terdapat sejumlah aspek yang belum memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, indikator, maupun mekanisme penetapan jumlah pemilih serta alokasi kursi pada masing-masing wilayah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran, rasa ketidakadilan antarwilayah, hingga membuka peluang terjadinya konflik kepentingan maupun sengketa dalam proses pengisian anggota BPD.
Oleh karena itu, Ghazali Center Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan penjelasan secara transparan dan berdasarkan regulasi mengenai penetapan daftar pemilih serta formula pembagian kuota kursi anggota BPD. Kejelasan tersebut dinilai penting agar proses pengisian anggota BPD berjalan demokratis, adil, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh masyarakat desa.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan tersebut, Ghazali Center Indonesia dijadwalkan akan mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang pada besok siang untuk meminta penjelasan secara langsung terkait ketentuan dalam Peraturan Bupati yang menjadi dasar pelaksanaan pengisian anggota BPD.
(Red)
Via
BERITA UTAMA
