BERITA UTAMA
PERISTIWA
0
Keraton Kanoman Keberatan Pasar Darurat Dibangun, Soroti Izin dan Status Kawasan
CIREBON | Suarana.com – Pembangunan pasar darurat di kawasan Pasar Kanoman, Cirebon, menuai keberatan dari Keluarga Besar Kesultanan Cirebon, khususnya Keraton Kanoman.
Pembangunan yang diprakarsai PT Qodiron tersebut dipersoalkan karena berada di pelataran depan Keraton Kanoman. Pihak keraton menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap pembangunan tersebut.
Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Bangsal Jinem Keraton Kanoman, Rabu (5/8/2026), yang dihadiri keluarga besar kesultanan dan awak media.
Gusti Ratu Mawar Kartina, S.H., M.H., yang mewakili Kanjeng Gusti Anom (KGA) Sultan Mochamad Saladin selaku Sultan Kanoman XII, mengatakan pihak keraton pada prinsipnya tidak menolak upaya penataan pasar.
Namun, menurutnya, pembangunan harus tetap memperhatikan keberadaan Keraton Kanoman sebagai kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
“Kami tidak anti terhadap penataan pasar, tetapi penempatannya harus menghormati kawasan keraton sebagai cagar budaya dan pusat adat. Jangan sampai kebutuhan ekonomi justru mengorbankan wibawa sejarah yang sudah dijaga ratusan tahun,” kata Gusti Ratu Mawar.
Ia menilai pembangunan tanpa melibatkan pihak keraton berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari kekumuhan, kemacetan hingga menurunnya nilai kawasan heritage Keraton Kanoman.
Senada, Gusti Ratu Raja Latifah mengatakan kawasan Keraton Kanoman tidak hanya memiliki fungsi fisik, tetapi juga menjadi ruang kehidupan adat dan sejarah.
Menurutnya, setiap rencana penataan kawasan semestinya dibahas bersama melalui mekanisme musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Dukungan LBH Arya Mandalika
Sikap Keraton Kanoman tersebut mendapat dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika Wilayah Jawa Tengah.
Direktur LBH Arya Mandalika Wilayah Jawa Tengah, Dhani Hamid, menyatakan pihaknya memberikan dukungan moral dan hukum kepada Keraton Kanoman dalam menyikapi persoalan pembangunan pasar darurat tersebut.
Dhani juga meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap keberadaan Keraton Kanoman sebagai bagian dari warisan sejarah dan kebudayaan Indonesia.
“Dengan hormat, memohon kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Menteri Kebudayaan Bapak Fadli Zon, agar memberikan perhatian terhadap kelangsungan dan marwah Keraton Kanoman Cirebon sebagai bagian penting dari sejarah kebudayaan bangsa,” ujar Dhani.
Ia berharap pemerintah dapat mengambil peran sebagai fasilitator yang netral untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
Potensi Persoalan Hukum
Selain memberikan dukungan, LBH Arya Mandalika juga menyoroti sejumlah aspek hukum yang dinilai perlu diperhatikan dalam pembangunan pasar darurat di kawasan Keraton Kanoman.
Dhani menyebut terdapat beberapa aspek hukum yang menurutnya perlu dikaji, mulai dari administrasi pemerintahan, hukum perdata hingga ketentuan mengenai perlindungan cagar budaya.
Dari sisi administrasi, ia menyinggung status kawasan Keraton Kanoman yang disebut memiliki perlindungan sebagai kawasan cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 432/Kep.156-Disparbud/2018.
Ia juga menyoroti ketentuan mengenai penataan pasar dan kesesuaian pembangunan dengan tata ruang serta perizinan yang berlaku.
Dari perspektif hukum perdata, Dhani menilai apabila pembangunan dilakukan di atas atau berdekatan dengan lahan yang memiliki hak atau kewenangan tertentu tanpa persetujuan pihak yang berwenang, persoalan tersebut dapat berpotensi menjadi sengketa perdata.
Ia menyebut Pasal 1365 KUHPerdata sebagai salah satu dasar hukum yang dapat dikaji apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan.
Sementara dari sisi pidana, LBH Arya Mandalika menilai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya perlu menjadi perhatian apabila dalam pembangunan tersebut terbukti terdapat tindakan yang merusak, mengubah, atau menghilangkan nilai penting kawasan cagar budaya tanpa prosedur yang sesuai.
Namun, penerapan sanksi pidana maupun gugatan perdata tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, bukti, status lahan, perizinan, serta proses hukum yang berlaku.
Keluarga Besar Kesultanan Cirebon menegaskan bahwa keberadaan Pasar Kanoman memiliki hubungan erat dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, penataan kawasan dinilai tetap penting, tetapi harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sejarah, budaya, kepentingan masyarakat, dan ketentuan hukum.
Pihak keraton berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang tidak hanya menjawab kebutuhan penataan pasar, tetapi juga tetap menjaga keberadaan dan nilai sejarah Keraton Kanoman bagi generasi mendatang.
(Rizki Ramdani)
(Rizki Ramdani)
Via
BERITA UTAMA
