Iklan

,

Indeks Kanal

Kapolres Bogor Gelar Apel Operasi Patuh Lodaya 10 - 23 Juli 2023

Redaktur
July 10, 2023, 11:52:00 PM WIB Last Updated 2023-07-31T15:01:01Z

Bogor | Suarana, Senin 10/07/23                       Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2023, resmi  di berlakukan mulai hari ini 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. Yang maan hal tersebut di tandai dengan apel gelar Pasukan yang di gelar Polres Bogor pada Senin Pagi, (10/07/2023) di halaman apel Polres Bogor.


Apel gelar pasukan ini sendiri menjadi momen penting untuk memperlihatkan kesiapan dan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.


Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa

dilaksanakan kegiatan operasi ini meruapakan sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.


Selain itu di harapkan kegiatan operasi ini nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara untuk mematuhi  aturan-aturan, karena pada dasarnya kesadaran dari pengendara itu sendiri lah yang menjadi kunci dalam disiplin berlalu lintas.

Pada pelaksanaanya para personil yang terlibat dalam operasi ini nantinya akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu guna melakukan penegakan hukum, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.


Berikut Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Ketuapat Lodaya 2023 sbb :

Melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam), Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas. Pungkasnya.


Jurnalis : Tanto


Iklan


Advertisement

Advertisement