Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda DAERAH Pemerintahan SUKABUMI Sebanyak 378 Kepala Desa di Kab Sukabumi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
DAERAH Pemerintahan SUKABUMI

Sebanyak 378 Kepala Desa di Kab Sukabumi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Redaksi
Redaksi
12 Jun, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMI | Suarana.com - Kepala desa di Kabupaten Sukabumi resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Sukabumi. Pengukuhan dan penyerahan SK dilangsungkan di Gedung olah raga ( GOR) pemuda Cisaat Sukabumi, Selasa 11/06/2024.

Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami, mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diberikan kepada seluruh kepala desa, kecuali tiga desa yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) kepala desa.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang telah menerima SK Perpanjangan. “Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desdefinitifnya. Pesan agar Anda semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati,” kata H.Marwan Hamami.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024. 

"Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun"jelasnya.

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades.

Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya.


Rinto Wahyudi

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via DAERAH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Piutang BOT Pasar Capai Rp21 Miliar, LBH Arya Mandalika Desak Pemda Bertindak Tegas

Redaksi- 6:08:00 PM 0
Piutang BOT Pasar Capai Rp21 Miliar, LBH Arya Mandalika Desak Pemda Bertindak Tegas
KARAWANG | Suarana.com -  Persoalan piutang kontribusi pengelolaan pasar oleh pihak ketiga kembali menjadi sorotan. Hingga tahun 2025, total saldo piutang kon…

Trending

Dua Pekan Kasus Truk Solar Bergulir, Kapolda Baru Diharap Bertindak Tegas

Dua Pekan Kasus Truk Solar Bergulir, Kapolda Baru Diharap Bertindak Tegas

1:05:00 AM
Ketua DPRD Sebut Hadirnya BPJS di RSUD Rengasdengklok Jadi Angin Segar bagi Warga

Ketua DPRD Sebut Hadirnya BPJS di RSUD Rengasdengklok Jadi Angin Segar bagi Warga

4:01:00 PM
Mutasi Besar Polri, Irjen Pipit Rismanto Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar Gantikan Rudi Setiawan

Mutasi Besar Polri, Irjen Pipit Rismanto Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar Gantikan Rudi Setiawan

11:24:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi