Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKRIM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA NASIONAL Kebebasan Pers Terancam? Ini Kritik Dewan Pers terhadap Perpol 3/2025
BERITA UTAMA NASIONAL

Kebebasan Pers Terancam? Ini Kritik Dewan Pers terhadap Perpol 3/2025

Redaksi
Redaksi
07 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Suarana.com - Ketentuan baru dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 menuai kritik tajam dari Dewan Pers. Aturan ini dianggap mengganggu independensi kerja-kerja jurnalistik, khususnya yang melibatkan jurnalis asing di Indonesia.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan kekecewaannya terhadap regulasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Maret 2025 tersebut. Ia menilai Perpol itu disusun tanpa melibatkan pihak-pihak penting dalam dunia pers.

“Menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers,” kata Ninik, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/4/2025).

Ninik menyoroti salah satu pasal yang mengatur kewajiban surat keterangan kepolisian (SKK) bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. Menurutnya, aturan tersebut seharusnya dibahas bersama lembaga-lembaga terkait agar selaras dengan kebebasan pers dan aturan yang berlaku.

“Mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik, kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Ia juga menilai bahwa Perpol 3/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing. Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing,” tegasnya.

Perpol 3/2025, khususnya Pasal 5 ayat (1) b, menyebutkan bahwa pengawasan administratif terhadap orang asing mencakup penerbitan SKK bagi mereka yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.

Sementara itu, Pasal 4 dalam Perpol tersebut membagi pengawasan fungsional menjadi dua: pengawasan administrasi dan pengawasan operasional. Sedangkan Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa untuk memperoleh SKK, orang asing wajib menyertakan surat permohonan tertulis serta izin kegiatan jurnalistik yang sah secara hukum.

Editor : Rizki
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
- Advertisment -
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Iklan

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!

Redaksi- 7:48:00 PM 0
Ketua Peradi Karawang Sindir KPP: Jangan Remehkan Ucapan Menteri Purbaya!
KARAWANG | Suarana.com - Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Advokat Senior Karawang, Asep Agustian SH. MH. atau yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir), mengk…

Trending

Wabup Karawang Ajak Santri Jadi Agen Perubahan dan Solusi Zaman Digital

Wabup Karawang Ajak Santri Jadi Agen Perubahan dan Solusi Zaman Digital

7:35:00 PM
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Balas Keras Menkeu Soal APBD: Kami Bukan Simpan Uang di Lemari Besi!

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Balas Keras Menkeu Soal APBD: Kami Bukan Simpan Uang di Lemari Besi!

8:56:00 AM
Demo di PT MIM Karawang Ricuh, Warga Saling Bentrok: “Banyak Peserta Bukan Warga Desa Kami”

Demo di PT MIM Karawang Ricuh, Warga Saling Bentrok: “Banyak Peserta Bukan Warga Desa Kami”

7:47:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita