Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home BERITA UTAMA NASIONAL Kebebasan Pers Terancam? Ini Kritik Dewan Pers terhadap Perpol 3/2025
BERITA UTAMA NASIONAL

Kebebasan Pers Terancam? Ini Kritik Dewan Pers terhadap Perpol 3/2025

Redaksi
Redaksi
07 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Suarana.com - Ketentuan baru dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 menuai kritik tajam dari Dewan Pers. Aturan ini dianggap mengganggu independensi kerja-kerja jurnalistik, khususnya yang melibatkan jurnalis asing di Indonesia.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan kekecewaannya terhadap regulasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Maret 2025 tersebut. Ia menilai Perpol itu disusun tanpa melibatkan pihak-pihak penting dalam dunia pers.

“Menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers,” kata Ninik, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/4/2025).

Ninik menyoroti salah satu pasal yang mengatur kewajiban surat keterangan kepolisian (SKK) bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. Menurutnya, aturan tersebut seharusnya dibahas bersama lembaga-lembaga terkait agar selaras dengan kebebasan pers dan aturan yang berlaku.

“Mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik, kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Ia juga menilai bahwa Perpol 3/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing. Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing,” tegasnya.

Perpol 3/2025, khususnya Pasal 5 ayat (1) b, menyebutkan bahwa pengawasan administratif terhadap orang asing mencakup penerbitan SKK bagi mereka yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.

Sementara itu, Pasal 4 dalam Perpol tersebut membagi pengawasan fungsional menjadi dua: pengawasan administrasi dan pengawasan operasional. Sedangkan Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa untuk memperoleh SKK, orang asing wajib menyertakan surat permohonan tertulis serta izin kegiatan jurnalistik yang sah secara hukum.

Editor : Rizki
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan DISDIKPORA
Iklan BMJ Agustus Baru
Iklan PDAM Karawang
Ucapan HUT RI Abdul Azis, SE
Ucapan Saidah Anwar
Ucapan Saidah Anwar

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Advokat Asep Agustian Apresiasi Laporan MJ, tapi Ingatkan Jangan Seret Nama Sekda

Redaksi- 2:23:00 PM 0
Advokat Asep Agustian Apresiasi Laporan MJ, tapi Ingatkan Jangan Seret Nama Sekda
KARAWANG | Suarana.com - Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang - Jawa Barat, Asep Agustian SH. MH mengapresiasi langkah MJ, se…

Most Popular

Pentingnya Literasi Digital dalam Pendidikan: Menyiapkan Generasi Masa Depan

Pentingnya Literasi Digital dalam Pendidikan: Menyiapkan Generasi Masa Depan

3:36:00 AM
Transformasi Pendidikan di Era Digital: Peluang dan Tantangan

Transformasi Pendidikan di Era Digital: Peluang dan Tantangan

3:33:00 AM
Pendidikan Karakter: Pilar Utama dalam Membangun Generasi Unggul

Pendidikan Karakter: Pilar Utama dalam Membangun Generasi Unggul

3:38:00 AM

TRENDING PILIHAN

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

HUT ke-11, RS Lira Medika Gelar Lomba Karya Jurnalistik Bertema "Fragmen Kehidupan dari Sudut Rumah Sakit"

6:46:00 PM
Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

Janji Dibayar, Tapi Tak Kunjung Lunas, Pemasok Ancam Tempuh Jalur Hukum!

6:15:00 PM
Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

Diduga Cemburu Buta, Suami di Karawang Tusuk Istri 11 Kali hingga Tewas!

2:53:00 PM

TRENDING MINGGU INI

Pentingnya Literasi Digital dalam Pendidikan: Menyiapkan Generasi Masa Depan

Pentingnya Literasi Digital dalam Pendidikan: Menyiapkan Generasi Masa Depan

3:36:00 AM
Transformasi Pendidikan di Era Digital: Peluang dan Tantangan

Transformasi Pendidikan di Era Digital: Peluang dan Tantangan

3:33:00 AM
Pendidikan Karakter: Pilar Utama dalam Membangun Generasi Unggul

Pendidikan Karakter: Pilar Utama dalam Membangun Generasi Unggul

3:38:00 AM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© Suarana.com 2023 All Right reserved
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi