Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HUKRIM KARAWANG Sidang Kelima Tawuran Maut Karawang Bahas Perbedaan Kesaksian hingga Penanganan Rumah Sakit
BERITA UTAMA HUKRIM KARAWANG

Sidang Kelima Tawuran Maut Karawang Bahas Perbedaan Kesaksian hingga Penanganan Rumah Sakit

Redaksi
Redaksi
20 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Sidang kelima kasus tawuran maut di Kabupaten Karawang kembali menghadirkan fakta-fakta baru yang memantik perhatian publik. Persidangan yang digelar siang hari itu tak hanya membahas dugaan pelaku pembacokan, tetapi juga mengungkap dugaan lambatnya penanganan medis terhadap korban.

Majelis hakim bahkan menyinggung kemungkinan korban meninggal akibat kehabisan darah karena terlambat mendapat pertolongan medis.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari satu saksi utama sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dua saksi tambahan.

Namun, keterangan para saksi justru memunculkan perbedaan versi terkait kronologi kejadian.

Dalam BAP sebelumnya, sosok bernama Botis disebut menunjuk terdakwa sebagai pelaku pembacokan. Akan tetapi, keterangan berbeda disampaikan Saksi 2 di hadapan majelis hakim.

Saksi 2 mengaku dirinya bersama korban mendatangi Botis dengan tujuan meminta agar kelompoknya tidak melakukan tawuran di depan sebuah minimarket.

“Botis tidak terima ditegur, lalu langsung memukul korban,” ujar Saksi 2 di ruang sidang Rabu (20/05/2025).

Menurutnya, situasi kemudian berubah ricuh ketika lebih dari 10 orang rekan Botis datang sambil membawa senjata tajam. Korban bersama Saksi 2 berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Karena posisi dirinya berada di belakang korban serta kondisi lokasi yang gelap, Saksi 2 mengaku tidak melihat secara jelas siapa yang mengayunkan senjata tajam hingga melukai lengan kanan korban.

Sementara itu, Saksi 1 juga mengaku tidak menyaksikan secara langsung detik-detik pembacokan karena kondisi lokasi kejadian yang minim penerangan.

Fakta lain yang menjadi sorotan muncul dari kesaksian Saksi 3, yakni orang yang membawa korban mencari pertolongan medis usai kejadian sekitar pukul 02.30 WIB.

Di hadapan majelis hakim, Saksi 3 menjelaskan perjalanan panjang korban untuk mendapatkan penanganan medis.

Korban pertama kali dibawa ke sebuah klinik yang ditempuh sekitar 20 menit dari lokasi kejadian. Namun, korban disebut tidak dapat ditangani karena hanya ada bidan serta fasilitas medis yang dinilai tidak memadai.

Selanjutnya korban dibawa ke RS Karya Husada. Perjalanan menuju rumah sakit tersebut memakan waktu sekitar satu jam dari lokasi kejadian.

Sesampainya di UGD, Saksi 3 mengaku pihak rumah sakit menyarankan agar korban langsung dibawa ke RS Izza.

Dalam kondisi korban terus mengeluarkan darah dan mulai tidak sadarkan diri, perjalanan menuju RS Izza disebut memakan waktu lebih dari satu jam.

Mendengar keterangan itu, Hakim Ketua mempertanyakan alasan rumah sakit tidak langsung memberikan penanganan darurat kepada korban.

“Ini merupakan rumah sakit yang tidak boleh menolak pasien darurat. Apakah Anda menanyakan kenapa tidak bisa dirawat di sana?” tanya Hakim kepada Saksi 3.

Saksi 3 mengaku tidak sempat mempertanyakan hal tersebut karena pihak rumah sakit hanya mengarahkan korban ke RS Izza.

Majelis hakim kemudian menilai lambatnya penanganan medis diduga menjadi salah satu faktor utama penyebab korban meninggal dunia.

“Korban mengalami luka di tangan. Jika cepat mendapat pertolongan, mustahil korban meninggal dunia,” tegas Hakim dalam persidangan.

Hingga sidang kelima berakhir, belum ada satu pun saksi yang dapat memastikan siapa pelaku utama pembacokan karena kondisi lokasi kejadian yang gelap dan situasi yang disebut kacau.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan dokter dari RS Izza sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan pekan depan.

“Kami meminta kehadiran saksi ahli dokter demi keterbukaan informasi publik. Kami ingin mengetahui penyebab pasti kematian korban,” ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan.


(Rizki Ramdani)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Sidang Kelima Tawuran Maut Karawang Bahas Perbedaan Kesaksian hingga Penanganan Rumah Sakit

Redaksi- 9:01:00 PM 0
Sidang Kelima Tawuran Maut Karawang Bahas Perbedaan Kesaksian hingga Penanganan Rumah Sakit
KARAWANG | Suarana.com – Sidang kelima kasus tawuran maut di Kabupaten Karawang kembali menghadirkan fakta-fakta baru yang memantik perhatian publik. Persida…

Trending

Diduga Sedot Solar Subsidi dari Banyak SPBU, Truk Modifikasi di Karawang Bikin Geleng Kepala

Diduga Sedot Solar Subsidi dari Banyak SPBU, Truk Modifikasi di Karawang Bikin Geleng Kepala

6:48:00 AM
Ketua DPRD Sebut Hadirnya BPJS di RSUD Rengasdengklok Jadi Angin Segar bagi Warga

Ketua DPRD Sebut Hadirnya BPJS di RSUD Rengasdengklok Jadi Angin Segar bagi Warga

4:01:00 PM
Mutasi Besar Polri, Irjen Pipit Rismanto Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar Gantikan Rudi Setiawan

Mutasi Besar Polri, Irjen Pipit Rismanto Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar Gantikan Rudi Setiawan

11:24:00 AM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi