BERITA UTAMA
HUKRIM
KARAWANG
0
Sidang Kelima Tawuran Maut Karawang Bahas Perbedaan Kesaksian hingga Penanganan Rumah Sakit
KARAWANG | Suarana.com – Sidang kelima kasus tawuran maut di Kabupaten Karawang kembali menghadirkan fakta-fakta baru yang memantik perhatian publik. Persidangan yang digelar siang hari itu tak hanya membahas dugaan pelaku pembacokan, tetapi juga mengungkap dugaan lambatnya penanganan medis terhadap korban.
Majelis hakim bahkan menyinggung kemungkinan korban meninggal akibat kehabisan darah karena terlambat mendapat pertolongan medis.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari satu saksi utama sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dua saksi tambahan.
Namun, keterangan para saksi justru memunculkan perbedaan versi terkait kronologi kejadian.
Dalam BAP sebelumnya, sosok bernama Botis disebut menunjuk terdakwa sebagai pelaku pembacokan. Akan tetapi, keterangan berbeda disampaikan Saksi 2 di hadapan majelis hakim.
Saksi 2 mengaku dirinya bersama korban mendatangi Botis dengan tujuan meminta agar kelompoknya tidak melakukan tawuran di depan sebuah minimarket.
“Botis tidak terima ditegur, lalu langsung memukul korban,” ujar Saksi 2 di ruang sidang Rabu (20/05/2025).
Menurutnya, situasi kemudian berubah ricuh ketika lebih dari 10 orang rekan Botis datang sambil membawa senjata tajam. Korban bersama Saksi 2 berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Karena posisi dirinya berada di belakang korban serta kondisi lokasi yang gelap, Saksi 2 mengaku tidak melihat secara jelas siapa yang mengayunkan senjata tajam hingga melukai lengan kanan korban.
Sementara itu, Saksi 1 juga mengaku tidak menyaksikan secara langsung detik-detik pembacokan karena kondisi lokasi kejadian yang minim penerangan.
Fakta lain yang menjadi sorotan muncul dari kesaksian Saksi 3, yakni orang yang membawa korban mencari pertolongan medis usai kejadian sekitar pukul 02.30 WIB.
Di hadapan majelis hakim, Saksi 3 menjelaskan perjalanan panjang korban untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban pertama kali dibawa ke sebuah klinik yang ditempuh sekitar 20 menit dari lokasi kejadian. Namun, korban disebut tidak dapat ditangani karena hanya ada bidan serta fasilitas medis yang dinilai tidak memadai.
Selanjutnya korban dibawa ke RS Karya Husada. Perjalanan menuju rumah sakit tersebut memakan waktu sekitar satu jam dari lokasi kejadian.
Sesampainya di UGD, Saksi 3 mengaku pihak rumah sakit menyarankan agar korban langsung dibawa ke RS Izza.
Dalam kondisi korban terus mengeluarkan darah dan mulai tidak sadarkan diri, perjalanan menuju RS Izza disebut memakan waktu lebih dari satu jam.
Mendengar keterangan itu, Hakim Ketua mempertanyakan alasan rumah sakit tidak langsung memberikan penanganan darurat kepada korban.
“Ini merupakan rumah sakit yang tidak boleh menolak pasien darurat. Apakah Anda menanyakan kenapa tidak bisa dirawat di sana?” tanya Hakim kepada Saksi 3.
Saksi 3 mengaku tidak sempat mempertanyakan hal tersebut karena pihak rumah sakit hanya mengarahkan korban ke RS Izza.
Majelis hakim kemudian menilai lambatnya penanganan medis diduga menjadi salah satu faktor utama penyebab korban meninggal dunia.
“Korban mengalami luka di tangan. Jika cepat mendapat pertolongan, mustahil korban meninggal dunia,” tegas Hakim dalam persidangan.
Hingga sidang kelima berakhir, belum ada satu pun saksi yang dapat memastikan siapa pelaku utama pembacokan karena kondisi lokasi kejadian yang gelap dan situasi yang disebut kacau.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan dokter dari RS Izza sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan pekan depan.
“Kami meminta kehadiran saksi ahli dokter demi keterbukaan informasi publik. Kami ingin mengetahui penyebab pasti kematian korban,” ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan.
(Rizki Ramdani)
Via
BERITA UTAMA
