Telusuri
24 C
id
  • Masuk / Bergabung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • HUKUM & KRIMIMAL
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Network
    • Sumsel
    • Sumut
    • Jateng
    • Jabar
    • Jatim
    • Kalbar
    • Pontianak
    • Aceh
    • Lampung
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE Disoal Aktivitas LGBT di Tempat Hiburan Malam Karawang, Pengelola Berpotensi Ikut Diperiksa
BERITA UTAMA DAERAH HEADLINE

Disoal Aktivitas LGBT di Tempat Hiburan Malam Karawang, Pengelola Berpotensi Ikut Diperiksa

Redaksi
Redaksi
10 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG | Suarana.com – Viral di media sosial sebuah video yang diduga memperlihatkan aktivitas komunitas LGBT di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA), Dian Suryana, menilai penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara objektif dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, aparat perlu mendalami fakta-fakta yang terjadi di lokasi, termasuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan tindak pidana kesusilaan maupun pelanggaran aturan lainnya.

"Yang perlu dilakukan saat ini adalah memastikan terlebih dahulu fakta hukumnya. Jika ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, tentu proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dian.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada individu yang terekam dalam video, tetapi juga perlu menyasar pihak penyelenggara kegiatan maupun pengelola tempat hiburan apabila ditemukan indikasi mengetahui, membiarkan, atau bahkan memfasilitasi aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Menurut Dian, tanggung jawab hukum dapat berkembang lebih luas apabila terdapat unsur pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan atas lokasi berlangsungnya kegiatan tersebut.

Sementara itu, langkah Pemerintah Kabupaten Karawang yang melakukan penutupan sementara lokasi usaha terkait dinilai sebagai tindakan administratif yang wajar dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan perizinan dan norma yang berlaku.

"Penutupan sementara perlu dipahami sebagai langkah pengawasan administrasi. Berbeda dengan proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran," katanya.

Dian juga mengingatkan pentingnya persoalan ini dilihat dari perspektif kepentingan publik yang lebih luas. Berdasarkan data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Karawang, kasus HIV di wilayah tersebut masih menjadi perhatian serius. Karena itu, upaya pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kesehatan masyarakat dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Ia berharap seluruh proses penanganan kasus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang memadai sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab. Namun seluruh proses tetap harus mengedepankan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.


(**)
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement
📢 Ikuti berita terkini Suarana.com di:
WhatsApp Google News
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow
tiktok

Featured Post

Karawang Raih Alokasi Rutilahu Terbesar Kedua Nasional, 2.441 Rumah Direhabilitasi pada 2026

Redaksi- 2:40:00 PM 0
Karawang Raih Alokasi Rutilahu Terbesar Kedua Nasional, 2.441 Rumah Direhabilitasi pada 2026
KARAWANG | Suarana.com   – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program r…

Trending

Sang Maskot Konstruksi 'Kuliti' Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi SDN Rp460 Juta

Sang Maskot Konstruksi 'Kuliti' Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi SDN Rp460 Juta

2:49:00 PM
Mahasiswa Unsika Edukasi Warga Citeko Kaler Kelola Sampah dan Sanitasi Air Bersih, Dorong Solusi Lingkungan Berkelanjutan

Mahasiswa Unsika Edukasi Warga Citeko Kaler Kelola Sampah dan Sanitasi Air Bersih, Dorong Solusi Lingkungan Berkelanjutan

9:52:00 PM
Kasus Diduga Mandek Sejak 2024, LBH Arya Mandalika Desak Kepastian Hukum Lewat Aksi Unjuk Rasa

Kasus Diduga Mandek Sejak 2024, LBH Arya Mandalika Desak Kepastian Hukum Lewat Aksi Unjuk Rasa

6:24:00 PM
Suarana | Media Network - Layanan Digital dalam satu genggaman

PT. Media Suarana Mahesa

Portal berita terkini dengan informasi terbaru, terpercaya, dan akurat. Temukan berita politik, ekonomi, teknologi, hiburan dan lainnya di Suarana.com.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA Protection Google News Seedbacklink
© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami
  • Sitemap
  • Kebijakan Privasi